Ramadan 2017, Sulawesi Selatan Buka Posko Pengaduan THR  

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau perusahaan-perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja pada Ramadan 2017. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

”Pemerintah mengeluarkan aturan kepada pengusaha bahwa THR paling lambat dibayarkan seminggu sebelum Lebaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan Agustinus Appang, menjelaskan kebijakan THR pada Ramadan 2017 kepada Tempo, Jumat, 9 Juni 2017.

Baca juga: Ramadan 2017, Kalteng Wajibkan THR Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Menurut dia, saat ini Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan bagi pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan. Jika ada perusahaan yang tak membayar, akan dikenai sanksi sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. “Dalam aturan, sudah jelas bagi perusahaan yang tak bayar THR atau lambat, maka dikenai sanksi. Kita mengacu ke Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 saja,” tutur Agustinus.

Agustinus mengatakan pekerja yang tak diberikan hak-haknya diimbau segera melaporkan ke pemerintah. “Kalau kita turun ke lapangan langsung memantau itu rawan karena biasa merugikan karyawan. Bisa-bisa mereka dipecat,” ucapnya. “Yang terpenting komunikasi dengan baik supaya perusahaan bisa menaati Permenaker.”

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan Basri Abbas mengatakan pemerintah memang membuka posko pengaduan. Namun ia menilai itu tak berjalan efektif lantaran tak meninjau langsung ke lapangan. “Pemerintah hanya buka posko pengaduan, seharusnya pemerintah turun langsung memantau mana perusahaan yang dianggap rawan tak membayar THR,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, perusahaan harus membayarkan THR seminggu sebelum Lebaran. Namun ia berharap perusahaan bisa lebih cepat membayarkannya agar pekerja memiliki kelonggaran waktu untuk persiapan mudik pada Ramadan 2017. “Kami minta perusahaan menaati peraturan yang ada. Minimal 10 harilah THR sudah dibayarkan,” katanya.

DIDIT HARIYADI