TEMPO.CO, Palangkarayaa - Ramadan 2017, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan aturan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada para pekerja/buruh mereka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Sesuai dengan peraturan, pemberian THR ini wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Hardy Rampay menjelaskan kebijakan THR pada Ramadan 2017, Kamis, 8 Juni 2017.
Selain itu untuk memberikan kenyamanan kepada para pekerja yang akan mudik lebaran, Dinas Tenaga Kerja meminta perusahaan memberikan fasilitas angkutan kepada buruh yang hendak mudik.
"Karena biasanya para pekerja baik perkebunan kelapa sawit atau pertambangan ini lokasinya jauh di dalam hutan maka demi kenyamanan dan keamanan perusahaan memberikan fasilitas angkutan menuju.pelabuhan atau bandara," kata Hardy.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah jumlah pekerja/buruh mencapai 297 ribu orang. Mayoritas buruh tersebut bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara.
Para buruh perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara tersebar di 14 kabupaten se-Kalimantan Tengah. Mayoritas buruh tersebut diperkirakan akan mendapat THR pada Ramadan 2017.
KARANA WW