Jualan Nasi Saat Puasa, Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Syariah  

Razia Warung Makan Saat Ramadan, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang. TEMPO/Darma Wijaya
Razia Warung Makan Saat Ramadan, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.COBanda Aceh – Seorang pria yang menjual nasi bungkus pada siang hari ditangkap Wilayatul Hisbah (polisi syariah) saat sedang melakukan transaksi di Desa Lamdom, Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa, 6 Juni 2017. 

Penangkapan dilakukan polisi syariah setelah melakukan pengintaian atas sebuah kios milik MS, 60 tahun. Pada pukul 10.30 WIB, saat ada pembeli yang datang, polisi menangkap mereka.

Baca: Buka Saat Ramadan, 6 Pemilik Warung di Banjarmasin Divonis Denda 

“Saat kami melakukan penangkapan, ada 10 bungkus nasi di dalam tas pembeli,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh Evendi Latif. 

Menurut dia, saat digerebek, MS kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Adapun pembelinya sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan. 

Simak: Pemkot Tangerang Ancam Tutup Warung yang Langgar Jam Buka 

Menurut Evendi, MS pernah ditangkap dengan kasus yang sama, tahun lalu. Pelaku dijerat dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang akidah, ibadah, dan syiar Islam. Ancaman hukuman bagi penyedia barang berupa enam kali cambuk atau kurungan badan 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Sedangkan pembeli hanya terancam hukuman tiga kali cambuk.

Membuka warung dan menjual makanan pada siang hari saat Ramadan dilarang di Aceh. Larangan itu dituangkan melalui seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh guna melaksanakan syariat Islam secara kafah.

Lihat: Muslim Finlandia Jalani Puasa Ramadan 23 Jam, Begini Kisahnya 

Salah satu poin seruan itu para pemilik usaha makanan dan minuman di Kota Banda Aceh dilarang menjual dagangannya untuk umum pada pukul 05.00-16.00 WIB selama Ramadan. Mereka juga diwajibkan tutup saat salat taraweh.

ADI WARSIDI