Ramadan 2017, Zakat Fitrah Balikpapan Ditetapkan Rp 39 Ribu  

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Balikpapan - Kementerian Agama Balikpapan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1438 Hijriah atau 2017 sebesar Rp 39 ribu atau 3 kilogram beras. Sedangkan besaran fidiah Rp 35 ribu.

“(Ramadan) tahun ini, (zakat fitrah) menjadi Rp 39 ribu atau ukuran beras 3 kg,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Hakimin, Rabu, 31 Mei 2017.

Pada Ramadan 2016, Hakimin menyebutkan pihaknya menetapkan besaran zakat Rp 39 ribu atau 2,5 kilogram beras. Saat ini, penetapan zakat fitrah dilakukan melalui survei Kementerian Agama dan Dinas Perdagangan Balikpapan.

Penetapan zakat juga melibatkan pimpinan pondok pesantren serta perwakilan organisasi Islam, termasuk meminta masukan dari Dinas Perdagangan.

Pihaknya akan langsung mengirimkan penetapan besaran zakat ini kepada masjid se-Balikpapan melalui kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia Kota Balikpapan. “Kami juga sebarkan ke lembaga pemerintah dan ormas (organisasi kemasyarakatan) Islam,” tuturnya.

Pada Ramadan tahun lalu, Kementerian Agama berhasil mengumpulkan zakat fitrah sebesar Rp 15,8 miliar dan 130.425 kilogram beras. Zakat fitrah itu berasal dari 382.296 jiwa umat muslim di Balikpapan.

Adapun zakat mal atau harta Rp 11,9 miliar pada Ramadan tahun lalu. Sedangkan infak dan sedekah masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 407 juta. ”Jadi total zakat, infak, dan sedekah, yang laporannya terkumpul di Kementerian Agama Kota Balikpapan, lebih dari Rp 30 miliar,” ujar Hakimin.

SG WIBISONO