Wali Kota Sukabumi Perbolehkan Pejabat Terima Bingkisan, Asal...  

TEMPO/Subekti
TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Sukabumi - Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz memperbolehkan pejabat terasnya menerima pemberian bingkisan, paket, atau parsel dari siapa pun, seperti bentuk ucapan selamat Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Siapa pun boleh, mulai staf hingga pejabat teras boleh menerima bingkisan atau parsel, asalkan dilaporkan lebih dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya di sela acara bazar kebutuhan pokok masyarakat di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca juga: Ramadan 2017, Gubernur NTB Ingatkan Pentingnya Tradisi Tadarus

Menurutnya, hal yang tidak diperbolehkan adalah jika pejabat atau pegawai negeri sipil menerima bingkisan dari pihak luar tanpa melaporkan ke KPK. Apalagi jika hadiah yang diberikan punya maksud dan tujuan lain sehingga termasuk tindak pidana gratifikasi.

Setelah dilaporkan ke KPK, bingkisan tersebut boleh dipergunakan dan dimanfaatkan untuk keluarga. Namun, jika harus diserahkan ke negara atau daerah, barang tersebut wajib diberikan ke pemerintah setempat sebagai barang bukti.

Pelaporan pemberian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Bab II Pasal 2, yang menyebutkan setiap pejabat negara/daerah dan PNS wajib melapor gratifikasi yang diberikan pihak ketiga.

Simak pula: Ramadan Pertama Masuk Kerja, Puluhan PNS Brebes Telat dan Bolos

"Pejabat teras yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi tidak perlu khawatir jika ada pihak lain yang memberikan bingkisan sebagai bentuk ucapan Ramadan ataupun Idul Fitri, asalkan tidak ada maksud lain dan wajib melaporkan ke KPK," ujar Muraz.

Di sisi lain, Muraz menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pegawainya, yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi, jika terjerat kasus tindak pidana korupsi. Langkah tegas ini dilakukan agar setiap abdi negara menaati peraturan dan perundang-undangan agar tidak terjerumus tipikor dan sejenisnya.

ANTARA