Ramadan di Padang, Restoran Berlabel Khusus Boleh Buka Siang Hari

Ilustrasi perempuan membuka usaha restoran. Shutterstock.com
Ilustrasi perempuan membuka usaha restoran. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Padang - Sekretaris Daerah Kota Padang, Sumatera Barat, Asnel meminta pengelola restoran yang diperbolehkan buka pada siang hari selama bulan Ramadan, untuk memberikan label "Khusus Non-muslim" di depan rumah makannya.

"Sudah ada kesepakatan dengan pengelola rumah makan selama bulan puasa saat siang tidak diperbolehkan buka kecuali yang direkomendasikan dan diberi tanda khusus," kata Asnel di Padang, Senin, 29 Mei 2017.

Baca juga: Menu Buka Puasa, Wali Kota Palu Minta BPOM Cek Bahan Kimianya

Dia menyebutkan rumah makan ini sebagian besar berada di kawasan Pondok dan sekitarnya. Kawasan Pondok di Padang Barat, Kota Padang merupakan kawasan pecinan. Letaknya, di sepanjang Jalan Pondok, Niaga, Jalan Kelenteng hingga Jalan Batang Arau di muara Sungai Batang Arau.

Menurut Asnel, restoran atau rumah makan di luar kawasan Pondok tidak diperbolehkan buka kecuali menjelang berbuka hingga waktu sahur. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat Islam yang berpuasa sekaligus menghargai warga non muslim yang tidak berpuasa termasuk wisatawan asing. "Pedagang telah berkomitmen diharapkan tidak ada yang melanggar," tambahnya.

Selain komitmen dengan pengelola rumah makan, Pemerintah Kota Padang juga sudah sepakat dengan pengelola hiburan malam untuk tutup selama Ramadan. "Kami telah bertemu dan sebagian pengelola setuju menutup warungnya," ujarnya.

Simak pula: Niat Puasa Ramadan, 3 Waktu Utama Doa Dikabulkan

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Padang Japeri Jarap mengimbau seluruh masyarakat menciptakan harmonisasi dan hubungan silaturahim selama Ramadan. Di samping itu, terlepas dari segala perbedaan setiap warga mempunyai kewajiban yang sama dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan. Dia berharap pada Ramadhan ini tercipta suasana yang kondusif hingga Idul Fitri 1438 Hijriyah.

ANTARA