Tangerang Selatan Terapkan Jam Kerja Khusus Ramadan

Ilustrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ilustrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengedarkan aturan jam kerja yang berlaku untuk pegawai negeri sipil maupun pegawai honorer di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Untuk hari biasa, jam kantor pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan pada Jumat 08.00-15.30 WIB.

"Saat ini kami sudah mendapatkan surat edaran dari Menpan soal dasar aturan jam kerja selama bulan puasa. Dasar surat itulah yang akan menjadi rujukan bagi Pemkot Tangsel melalui surat dari wali kota," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca juga: PT KAI Utamakan Keamanan Perlintasan untuk Angkutan Lebaran

Pada hari biasa non-Ramadan, PNS di Tangerang Selatan masuk kantor pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan pada Jumat, pulang pukul 16.30 WIB.

“Hari Jumat pulangnya lebih lama dibanding hari-hari biasa. Tak jauh berbeda dengan hari Jumat bukan bulan puasa juga pulangnya lebih sore,” kata Apendi.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Sabtu, seperti tim medis yang bertugas di puskemas dan rumah sakit umum Kota Tangerang Selatan, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

“Semua aturan sudah ada jam kerja maka dari itu meski sedang berpuasa harus dimaksimalkan kerja sebagai tanggung jawab. Semoga dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai pegawai ditambah ibadah puasa pahalanya berlipat ganda,” katanya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Video Terkait: Pawai Seribu Obor Menyambut Ramadan