Angelina Sondakh Pasrah Tidak Dapat Remisi Idul Fitri

Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh, tidak mendapat pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Mantan politikus Demokrat itu menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur, yang dikenal dengan Rutan Pondok Bambu.

Angie, sapaan akrab Angelina, pasrah tidak mendapat remisi. "Remisi Allahu Akbar. Semaunya Allah mau bebaskan kapan," tutur Angie yang mengenakan mukena merah seusai salat Idul Fitri di rutan, Rabu, 6 Juli 2016.

Baca: Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

Tak hanya Angelina Sondakh, narapidana korupsi yang menghuni Rutan Pondok Bambu juga tidak mendapat remisi.

"Angelina Sondakh sudah bisa menyesuaikan diri di sini dan dia aktif. Sayangnya, sejak diputus Mahkamah Agung pada 2013, yang bersangkutan tidak dapat remisi," kata Kepala Rutan Kelas IIA Jakarta Timur Ika Yusanti.

Ika menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat bagi napi korupsi untuk mendapat remisi. Syaratnya, napi harus mendapat keterangan dari penyidik bahwa dia menjadi justice collaborator alias pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasusnya.

"Syarat ini tidak didapatkan Angelina sampai tahun ini," tutur Ika.

Baca: Dikunjungi Ketua MPR, Angelina Sondakh Curhat Soal Anak

Angie awalnya diganjar hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan karena terbukti korupsi. Pada 20 November 2013, majelis kasasi, yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan kepada Angie. Menanggapi putusan tersebut, kubu Angie mengajukan peninjauan kembali.

Mahkamah Agung lalu menghukum Angie dengan kurungan 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Mantan Putri Indonesia ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Angelina Sondakh Dikurangi, Ini Kata Ketua MA

Ini adalah tahun kelima Angie berada di tahanan. Artinya, masa tahanannya tersisa 5 tahun lagi.

REZKI ALVIONITASARI