Dua Juru Parkir Ini Salah Manfaatkan Momentum Ramadan  

Parkir. radiopatria.net
Parkir. radiopatria.net

TEMPO.COMalang - Dua juru parkir di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap dan diserahkan ke kepolisian setempat setelah menaikkan retribusi parkir seenaknya. Dari ketentuan tarif retribusi parkir mobil Rp 3.000, mereka menaikkannya menjadi Rp 5.000. 

"Mereka memanfaatkan momentum Ramadan dan menjelang Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Kusnadi, Selasa, 5 Juli 2016.

Menaikkan tarif di atas ketentuan, kata Kusnadi, merupakan pelanggaran serius dan ditindak dengan pidana ringan. Penindakan dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan melalui operasi tertib dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang digunakan sebagai area parkir, terutama di daerah pusat belanja yang ramai pengunjung.

Penindakan dilakukan dengan harapan memberikan efek jera. Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi bahwa tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.

"Jika dibiarkan akan menjadi penyakit kronis," ujar Kusnadi sambil menambahkan bahwa menaikkan tarif di atas ketentuan merupakan masalah klasik dalam penanganan parkir di Kota Malang. "Kami bekerja sama dengan polisi untuk penindakannya."

Operasi tertib dijanjikan akan dilakukan rutin di seluruh ruas jalan di Kota Malang. Termasuk untuk menertibkan lahan parkir yang menimbulkan kemacetan. Apalagi, saat Lebaran, kendaraan tumpah ruah dan jika pengelolaan parkir tak sesuai ketentuan akan menimbulkan kemacetan.

Ratusan juru parkir Kota Malang pernah berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis, 26 Mei 2016. Mereka memprotes rencana penggunaan parkir elektronik atau e-parking di sejumlah lokasi parkir di Kota Malang. Para juru parkir ini menuntut agar rencana penggunaan parkir elektronik dihentikan.

"Petugas juru parkir mau dikemanakan? Kami bakal menganggur," tutur koordinator unjuk rasa, Harvard Kurniawan Ramadhan. 

Mereka menilai rencana parkir elektronik hanya akan menimbulkan masalah baru. Mereka meminta kebijakan dan penataan parkir melibatkan Paguyuban Tukang Parkir Kota Malang (Papakoma). 

Para juru parkir itu juga menolak tudingan bahwa kebocoran pendapatan dari sektor parkir melibatkan juru parkir. Alasannya, mereka telah menyetorkan sesuai dengan target yang diberikan Dinas Perhubungan Kota Malang. Bahkan mereka mengaku target pendapatan parkir telah terpenuhi, yakni pada 2014 sebesar Rp 3 miliar, 2015 Rp 4 miliar, dan 2016 naik menjadi Rp 5 miliar. 

EKO WIDIANTO