Menteri Yuddy: Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi Mendatangi Gedung KPK untuk Klarifikasi LHKPN, 18 Maret 2016. TEMPO/Maya A
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi Mendatangi Gedung KPK untuk Klarifikasi LHKPN, 18 Maret 2016. TEMPO/Maya A

TEMPO.COJakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Dia pun menggelar inspeksi kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah kemarin.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ahad, 3 Juli 2016, Yuddy melakukan inspeksi bersama Sekretaris Menteri Dwi Wahyu Atmaji. Mereka pun mencocokkan jumlah kendaraan operasional yang terparkir di lingkungan instansi pemerintah dengan jumlah yang ada dalam data.

Secara umum, menurut Yuddy, instansi pemerintah cukup disiplin terkait dengan larangan mobil dinas untuk mudik tersebut. Dia berujar, instansi pemerintah cukup patuh dengan mengembalikan semua kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama.

Selain itu, Yuddy mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mengambil cuti pasca-Lebaran, kecuali untuk alasan penting. "Semua aparatur negara tidak diberikan cuti, kecuali memang dia ada alasan yang urgent," ujar Yuddy kemarin.

Berdasarkan data Kementerian, ribuan surat cuti yang telah disetujui dibatalkan oleh para pemimpin instansi. Setelah cuti bersama, diperkirakan sebanyak 10 persen dari total ASN yang mengambil cuti. "Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan menjadi 4,5 persen."

Yuddy berharap seluruh aktivitas pelayanan publik pemerintah telah berjalan normal pada hari pertama masuk. Ia pun meminta para pemimpin instansi melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan larangan tersebut. "Untuk menjaga kedisiplinan PNS maupun anggota TNI dan Polri."

ANGELINA ANJAR SAWITRI