Digelar Senin, Sidang Itsbat 1 Syawal Gunakan Dua Metode

Editor

Suseno TNR

lukman hakim
lukman hakim

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah akan menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah, termasuk 1 Syawal. Penggunaan dua metode sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Selama ini pemerintah mengikuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu hisab dan rukyat. Dua duanya digunakan,” kata Lukman seperti dikutip dari situs Kementerian Agama, Sabtu, 2 Juli 2016.

MUI telah mengeluarkan fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa yang ditandatangani KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI) ini menyatakan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Selain itu, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini juga mengatur dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait.

Lukman mengatakan hisab adalah cara untuk melihat keberadaan posisi hilal berdasarkan perhitungan, sementara rukyat untuk konfirmasi dan memastikan perhitungan hisab.

Sidang itsbat 1 Syawal 1437 Hijriah akan digelar Senin, 4 Juli 2016. Sebagaimana biasa, sidang akan dimulai pada jam 5 sore dengan pemaparan posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan  1437H/2016 oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk. “Setelah Salat Magrib, dilaksanakan sidang itsbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu,” kata Lukman.

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan pemantauan hilal (rukyat), Kementerian Agama telah mempersiapkan petugas di beberapa titik pemantauan. Mereka adalah para petugas yang  sudah terbiasa dan memiliki kualifikasi atau kriteria tertentu untuk melakukan pekerjaan yang sangat special ini. “Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal,” kata Lukman.

AMIRULLAH | DANANG FIRDAUS