Dewan Pers Imbau Masyarakat Tolak Wartawan Peminta THR

Editor

Zed abidien

TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengimbau masyarakat, pejabat pemerintah, dan perusahaan tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) atau sumbangan oleh wartawan, organisasi pers, atau perusahaan pers.

"Pemberian tunjangan hari raya kepadawartawan merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers," kata Yosep dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.

Yosep mengatakan pihaknya telah mendapat keluhan terkait adanya permintaan tunjangan hari raya yang diajukan oleh wartawan, orang yang mengaku wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers. Bahkan, Yosep berujar, ada yang meminta THR dengan cara memaksa, mengancam, dan mengintimidasi.

Menurut Yosep, Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik permintaan THR dan sumbangan kepada wartawan ini. Dewan Pers, kata dia, memiliki sikap untuk menjaga nilai moral dan etika profesi, kepercayaan publik, menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme kewartawanan. "Tindakan ini juga untuk mendukung pemberantasan praktik korupsi," kata dia.

Apabila masih ada anggota wartawan, pengurus organisasi, atau perusahaan pers yang meminta sumbangan dan THR, Yoesp mengimbau agar segera mencatat identitas, nomor telepon, dan alamat peminta THR. "Segera laporkan ke polisi dan Dewan Pers," kata dia.

ARKHELAUS W.