Mudik, Istirahat di Rest Area Jalan Tol Cipali Dibatasi 90 Menit

Pemudik menyantap hidangan berbuka puasa di area parkir tempat peristirahatan (rest area) Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Subang, Jawa Barat, 13 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pemudik menyantap hidangan berbuka puasa di area parkir tempat peristirahatan (rest area) Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Subang, Jawa Barat, 13 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.COSubang - Kepolisian Resor Kabupaten Subang, Jawa Barat, memberlakukan pembatasan waktu istirahat untuk para pemudik di rest area Kilometer 86A dan 102A rute Jakarta-Cirebon ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

"Waktu istirahat di dua lokasi rest area itu kami batasi hanya 90 menit," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang Ajun Komisaris Sujana, Kamis, 30 Juni 2016.

Menurut Sujana, pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan menuju rest area yang bisa menyebabkan kemacetan di ruas jalan tol. "Kami tidak mau kejadian pada puncak arus mudik Lebaran tahun lalu terjadi lagi sekarang," ujarnya.

Selain itu, Sujana mengatakan, Kepolisian akan melarang bus penumpang reguler masuk ke ruas Jalan Tol Cipali. "Semua bus reguler Jakarta-Cirebon diwajibkan keluar melalui pintu gerbang Cikampek kemudian menyusuri jalur utama Pantura via Jomin," tuturnya.

Wakil Direktur Utama PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Hudaya Arryanto mengatakan, memasuki H-7 Lebaran, jumlah kendaraan yang melalui Jalan Tol Cipali tercatat sebanyak 28.400. "Mengalami kenaikan 80 persen dari H-8 yang hanya 15.800 kendaraan," ucap Hudaya.

Untuk mengantisipasi antrean panjang kendaraan di pintu gerbang Palimanan, Hudaya mengaku telah menambah gardu pembayaran jalan tol dari 11 menjadi 26 gardu. "Disamping itu, sudah diberlakukan fasilitas pembayaran elektronik yang dapat dilayani empat bank, yaitu BCA, Mandiri, BRI, dan BNI," katanya.

NANANG SUTISNA