Bank Muamalat Resmi Jadi Lembaga Amil Zakat Nasional  

TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama kembali mengukuhkan Bank Muamalat Indonesia melalui afiliasinya, Baitulmaal Muamalat (BMM), sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 256 Tahun 2016.

"Bank Muamalat bersama dengan BMM berharap dana yang disalurkan dapat berguna bagi seluruh penerima manfaat," ujar Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juni 2016.

Dengan demikian, BMM lolos evaluasi untuk tetap menjadi bagian dari Lembaga Amil Zakat (LAZ), sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap anggota LAZ wajib menyesuaikan diri paling lambat lima tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Baca Juga: Menteri Kabinet Kerja Serentak Bayar Zakat di Istana Negara

Endy menambahkan, Bank Muamalat telah mendistribusikan santunan kepada 4.500 anak yatim di seluruh Indonesia. Jumlah total bantuan setara hingga Rp 1,35 miliar yang merupakan dana zakat yang telah dihimpun BMM.

Penyaluran santunan tersebut diberikan melalui sejumlah program, yaitu Orphan Kafala, yang merupakan program pemberdayaan masyarakat berupa pemberian beasiswa bagi anak yatim di wilayah Aceh Pidie dan Aceh Utara. Selain itu juga program Islamic Solidarity School (ISS) sebagai fasilitas pendidikan terpadu untuk anak yatim korban bencana tsunami di Aceh.

Simak: Blusukan di Bogor, Jokowi Bagi-bagikan Bingkisan

Selain itu, disalurkan juga melalui program B-Smart, sebuah program santunan dalam bentuk beasiswa untuk mahasiswa berprestasi. Dan Fi Sabilillah, yang diutamakan untuk siswa yang berstatus yatim dengan jenjang pendidikan S-1.

Program yang dilakukan BMM ini kata Endy rutin dilakukan setiap tahunnya. "Ini telah menjadi bagian dari aktivitas penyaluran zakat kepada keluarga miskin di Indonesia."

GHOIDA RAHMAH