Polisi Brebes Tak Akan Tilang Pengendara Selama Mudik  

Ilustrasi kemacetan kendaraan pemudik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi kemacetan kendaraan pemudik. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Brebes – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Ajun Komisaris Arfan Zulkhan Sipayung, menyatakan pihaknya akan menghindari pemberian surat tilang kepada pengendara selama arus mudik. Polisi tidak akan melakukan penindakan selama pelanggarannya masih ringan seperti tidak ada kaca spion, membawa kendaraan berat, dan lainnya.

Menurut dia, kegiatan pengamanan arus mudik termasuk operasi kemanusiaan. “Ya, kami ingin semuanya terlaksana dengan lancar. Tidak ada operasi penilangan kendaraan,” kata Arfan di pintu keluar tol Brebes Timur, Rabu, 29 Juni 2016.

Pemberian surat tilang, kata dia, juga tidak berlaku bagi pengendara yang tidak memakai helm maupun mobil dengan kendaraan terbuka. Pengendara hanya akan diberi peringatan jika kedapatan melanggar lalu lintas. “Kami hanya mengingatkan saja, menegur mereka. Tapi tidak sampai penindakan,” ujarnya.

Walaupun tidak ditilang, bukan berarti pengendara bisa ugal-ugalan. Sebab, hal itu bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain. Jika sudah seperti itu, pelanggaran dinilai sudah fatal. “Kalau sudah menabrak orang atau membuat onar di jalanan, polisi baru akan menindaknya."

Arfan mengimbau para pengendara, terutama sepeda motor, tetap berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Sebab, aturan tersebut dibuat demi keselamatan diri dan orang lain. “Helm tetap dipakai, mobil bak terbuka hanya untuk angkutan barang, bukan manusia,” kata dia.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ