Danramil di Ketapang Minta THR, KPK: Kami Akan Mengirim Surat

Editor

Zed abidien

Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief meminta Direktorat Gratifikasi KPK menyurati pejabat-pejabat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan-perusahaan.

Sebab, sebelumnya, ada dokumen permintaan THR oleh Komando Rayon Militer 1203-03 Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam dokumen yang berupa tiga lembar surat itu, terdapat tandatangan Danramil Kapten Arifin dan tercantum nama 12 prajurit lainnya.

"Kami akan minta Direktorat Gratifikasi menyurati pejabat-pejabat untuk tidak mengirim surat seperti itu karena dapat dikategorikan sebagai gratifikasi," kata Laode ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 Juni 2016.

Baca:
Danramil di Ketapang minta THR ke pengusaha dan perusahaan
Intel TNI AD telusuri Danramil peminta THR di Ketapang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan permintaan THR dari aparat kepada perusahaan tidak dapat dibenarkan. Sebab, negara sudah memberikan THR kepada aparat.

"Sebaiknya pimpinan lembaga yang aparatnya meminta THR segera mengingatkan anak buahnya untuk menghentikan permintaan itu," ucap Alex. Mantan hakim ini mengatakan, selain tidak sesuai dengan peraturan, hal itu tidak patut dilakukan.

Alex mengatakan sanksi untuk aparat yang meminta THR sudah diatur dalam undang-undang. Ia menyatakan KPK belum akan memberikan sanksi pada kasus ini. "Kalau mau menindak, mungkin lebih tepat dilakukan atasannya langsung," ujarnya.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Pontianak Kolonel Infanteri Tri Rana mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti kabar munculnya dokumen permintaan THR oleh Komando Rayon Militer 1203-03 Kendawangan tersebut.

Surat permohonan THR itu ditandatangani Danramil 1203-03 Kendawangan Kapten Arifin. Surat itu melampirkan nama 12 anggota lain yang menjabat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Tamtama Pelayanan Radio (Tayanrad). Surat yang ditandatangani pada 15 Juni 2016 itu berisi permohonan THR kepada kecamatan setempat dan perusahaan.

MAYA AYU PUSPITASARI