Pejabat Bekasi Boleh Mudik dengan Mobil Dinas  

Mobil dinas Pemerintah Kota Bekasi. Tempo/IKA NINGTYAS
Mobil dinas Pemerintah Kota Bekasi. Tempo/IKA NINGTYAS

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tak mempersoalkan pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. "Bupati sudah mengizinkan pegawai mudik pakai mobil dinas," kata Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja pada Senin, 27 Juni 2016.

Pertimbangannya, jika ditinggal mudik, mobil dikhawatirkan diincar pencuri.  Sebab, kejadian ini pernah terjadi beberapa tahun lalu. Karena itu, lebih aman bila mobil dibawa pulang kampung. "Ditinggal pulang beberapa hari, takutnya malah hilang," tutur Rohim.

Menurut dia, pegawai yang dipinjami mobil dinas hanya seratusan orang. Mereka, yang berhak mendapatkan fasilitas itu, ialah pejabat eselon tiga hingga eselon dua. Sebab, mobil dinas merupakan aset negara yang dibeli dengan anggaran pemerintah. Jadi, ketika digunakan untuk kepentingan di luar kerja, harus dijaga dengan baik.

Ia berharap, izin ini memudahkan pegawai negeri mudik agar saat masuk setelah libur Lebaran , tidak ada PNS yang mangkir. "Justru cepat Anda kembali, (karena) tidak ada alasan Anda telat masuk kerja karena tidak ada angkutan."

Sementara itu, di Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, Rayendra Sukarmadji, mengeluarkan surat edaran berisi imbauan tidak menggunakan kendaraan dinas guna kepentingan mudik Lebaran. "Surat edaran sudah dikirim ke pengguna barang," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Widodo.

Ia mengatakan, imbauan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. "Kepala SKPD sebagai pengguna barang diminta mengawasi."

ADI WARSONO