Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik  

Editor

Zed abidien

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Idris Abdul Shomad (tengah) dan Pradi Supriatna (kedua kanan) memberikan pernyataan seusai Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Depok di Kantor KPUD Kota Depok, Jawa Barat, 22 Desember 2015. Pasangan ini memperoleh suara 411.367 (61,91 persen) dari total 664.543 suara sah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Idris Abdul Shomad (tengah) dan Pradi Supriatna (kedua kanan) memberikan pernyataan seusai Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Depok di Kantor KPUD Kota Depok, Jawa Barat, 22 Desember 2015. Pasangan ini memperoleh suara 411.367 (61,91 persen) dari total 664.543 suara sah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CODepok - Pemerintah Kota Depok mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik oleh pegawai negeri sipil. Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Depok Nessi Handari mengatakan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad telah mengizinkan mobil dinas dipakai mudik. Hal ini dia katakan saat memberikan pengarahan apel pagi kepada PNS pekan lalu.

"Mobil dinas boleh digunakan asal yang menggunakan mobil dinas yang memegang tanggung jawab mobil tersebut," kata Nessi, Senin, 27 Juni 2016.

Wali Kota Depok mengizinkan mobil dinas dibawa mudik untuk menjaga keamanan mobil tersebut dari pencurian. Soalnya, bila mobil dinas tidak dibawa mudik, tidak ada yang bisa menjamin keadaannya saat ditinggal. "Dikhawatirkan dicuri. Makanya diizinkan untuk dibawa mudik," ujarnya.

Ia menuturkan ada sekitar 290-an mobil dinas yang dipinjamkan ke sejumlah pejabat dan anggota DPRD Depok. Aparatur yang mendapat pinjaman mobil dilarang meminjamkannya kepada orang lain untuk mudik. Sebab, mobil itu menjadi tanggung jawab setiap peminjam.

Selain itu, bila terjadi kerusakan, pejabat atau anggota Dewan yang meminjam mobil wajib memperbaiki dan mengganti kerusakan mobil dinas. "Mobil jadi tanggung jawab penuh pemakai. Setiap kepala dan sekretaris dipastikan mendapat fasilitas itu," tuturnya.

Terkait dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Depok masih belum mengambil keputusan untuk mencabut izin penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, hingga kini Pemkot Depok masih menunggu surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Kami berpatokan sama surat keputusan yang dikeluarkan Menpan nantinya. Kalau tidak boleh, ya mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik," ucapnya.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Depok Adnan Mahyudin mengatakan, sejak tahun lalu, tidak ada larangan peminjaman mobil dinas untuk mudik. Yang penting, mobil tersebut tidak dipinjamkan ke orang lain yang bukan menjadi tanggung jawabnya. "Di Sekretariat Daerah ada 12 pejabat yang diberikan fasilitas mobil dinas," ujarnya.

IMAM HAMDI