Ini Sanksi Menteri Yuddy untuk PNS Berani Terima Parsel

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi  (kiri) berbincang dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) pada Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Timur dan Propinsi Se-Sulawesi di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa TImur, 5 Februari 2016. ANTARA FOTO
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi (kiri) berbincang dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) pada Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Timur dan Propinsi Se-Sulawesi di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa TImur, 5 Februari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.COJakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil dilarang menerima hadiah atau pemberian. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Dalam Pasal 4 angka 8 dinyatakan, pegawai negeri sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," kata Yuddy dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2016.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hadiah atau pemberian tersebut dikategorikan dalam gratifikasi. "Apabila PNS menerima hadiah Lebaran, misalnya parsel, dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu, dapat diberikan sanksi disiplin dan dikenakan sanksi pidana," ucap Yuddy.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. "Saya mengimbau, bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut," tutur Yuddy.

Yuddy berharap para PNS mematuhi aturan itu. Menurut dia, kesejahteraan PNS saat ini lebih baik. "Bahkan, dalam rangka menghadapi Lebaran, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS dan juga TNI serta Polri." 

Pada Juni dan Juli ini, pemerintah memberikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil. THR itu diberikan kepada PNS dan anggota TNI serta Polri yang berstatus aktif. Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR tersebut mencapai sekitar Rp 7-8 triliun.

ANGELINA ANJAR SAWITRI