Jawa Timur Akhirnya Larang Mobil Dinas untuk Mudik  

Editor

Zed abidien

ANTARA/Noveradika
ANTARA/Noveradika

TEMPO.COSurabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan telah membuat surat edaran kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi untuk tidak membawa mobil dinas saat mudik Lebaran. Surat edaran itu sudah dibuat dan disebarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di pemerintah provinsi.

"Sudah saya buatkan surat edaran itu, hari ini saya tanda tangani," ujar Soekarwo kepada Tempo di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 23 Juni 2016.

Acuan pembuatan surat edaran itu adalah imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memperbolehkan mobil dinas dibawa mudik. "Ya, kami ikuti imbauan KPK itu," ujar Pakde Karwo—sapaan Soekarwo.

Karena tidak dibawa mudik, Soekarwo mengatakan, sebaiknya mobil dinas itu diletakkan di kantor masing-masing. Bisa juga mobil dinas itu diletakkan di rumah masing-masing. "Ya nanti dikoordinasikan dengan Biro Umum dan Pak Sekretaris Daerah," ujarnya.

Namun, jika nanti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah berkoordinasi dengan KPK dan memperbolehkan mobil dinas untuk mudik, Soekarwo juga ikut memperbolehkan. "Tapi kalau tidak ada, ya, ikut imbauan KPK," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi Bidang Pemerintahan, Husnul Aqib, mengaku setuju dengan langkah Gubernur Soekarwo membuat surat edaran pelarangan mobil dinas dipakai mudik. Menurut dia, surat edaran itu perlu dilaksanakan. "Pemakaian mobil dinas untuk mudik itu bergantung pada pemerintah seperti apa. Kalau ada surat edaran seperti itu, ya, kami akan laksanakan," ujarnya.

Husnul menilai banyak nilai positifnya jika ada surat edaran yang melarang pemakaian mobil dinas saat mudik. Salah satunya, tidak adanya penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. "Kalau mudik pakai mobil dinas, dilihatnya juga tidak enak oleh masyarakat," ujarnya.

EDWIN FAJERIAL