Polisi Sita 15 Kilogram Bubuk Mesiu untuk Bahan Petasan  

TEMPO/Bagus Indahono
TEMPO/Bagus Indahono

TEMPO.COBangkalan - Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan menangkap ML, 40 tahun, karena menyimpan 15 kilogram bahan peledak jenis mesiu di sebuah gudang di rumahnya, Selasa, 21 Juni 2016. "Kami juga menemukan potasium dan belerang," kata Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha.

Meski bahan peledak yang disita dalam jumlah besar, Anis memastikan temuan tersebut tidak terkait tindak pidana terorisme. ML, kata dia, hanyalah pembuat petasan dan mercon musiman. Hal ini diperkuat dengan temuan 2.000 selongsong petasan dan mercon di rumahnya. "Ukurannya beragam, mulai seukuran jari hingga lengan," ujarnya.

Meski tak terkait terorisme, polisi menahan warga Kecamatan Tanahmerah itu dan menetapkannya sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak dalam jumlah besar. Buruh tani itu terancam 12 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Darurat. 

Anis menuturkan, terungkapnya kegiatan ML berkat operasi Camer (cara memberantas mercon) yang digelar polisi selama Ramadan. Dalam operasi itu, polisi menemukan petasan mercon terlarang dijual salah satu toko milik Yum di Kelurahan Bancaran. 

Dari keterangan Yum itulah terungkap bahwa salah satu pemasok petasan yang dijual adalah ML. "Kami lantas menyelidiki lebih lanjut dan berhasil menggerebek rumah tersangka," ungkapnya.

Kepada wartawan ML mengaku sudah tiga kali Ramadan ini membuat petasan. Petasan seukuran jari dijual Rp 10 ribu per bungkus isi 10 buah. Sedangkan petasan seukuran lengan dijual Rp 20 ribu per biji. "Saya buat petasan buat cari uang untuk Lebaran anak-anak," katanya.

ML berdalih tidak tahu bahwa petasan yang dibuatnya masuk kategori terlarang. Menurut dia, petasan sejenis lumrah dibuat warga untuk meramaikan pesta Idul Fitri di kampung. "Saya berharap tidak dihukum," ujarnya. 

MUSTHOFA BISRI