Ridwan Kamil Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran  

Ridwan Kamil. Tempo/Prima Mulia
Ridwan Kamil. Tempo/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil secara tegas melarang pegawai negeri di Pemerintah Kota Bandung menerima bingkisan berupa parsel Lebaran. Larangan berlaku dari staf biasa hingga pejabat.

Menurut wali kota yang akrab disapa Emil ini, larangannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Emil mengingatkan, dalam undang-undang itu sudah diatur bahwa penerimaan hadiah, termasuk dalam bentuk parsel Lebaran, tergolong kategori gratifikasi. “Kami mengikuti ketentuan itu,” katanya, Minggu, 19 Juni 2016.

Emil menjelaskan bahwa larangan itu sudah disampaikan kepada para bawahannya melalui surat edaran. Dia berharap agar larangan itu dipatuhi sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung menjauhi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Emil berjanji menjatuhkan sanksi kepada pegawainya yang diketahui menerima parsel Lebaran. Selain itu, dia akan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai dengan Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman hukumannya, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Emil pun telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung untuk mengawasi serta menindak jika terbukti ada pejabat Kota Bandung yang menerima gratifikasi, baik berupa parsel Lebaran maupun bentuk lainnya, yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai pejabat Pemerintah Kota Bandung. "Inspektorat punya sistemnya.”

PUTRA PRIMA PERDANA