YLKI: Pemudik Gratis Perlu Diasuransikan

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Meski jarang terdengar kabar peserta mudik gratis mengalami kecelakaan, bukan berarti mereka tak perlu mendapatkan jaminan asuransi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan peserta mudik gratis perlu mendapatkan asuransi sebagai jaminan bila dalam perjalanan sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

"Jangan mentang-mentang gratis, lalu tidak diberi asuransi," kata Tulus melalui pesan pendek di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.

Tulus mencontohkan mudik gratis yang diadakan PT Jasa Raharja. Dalam mudik gratis yang digelar badan usaha milik negara (BUMN) bidang asuransi tersebut, pemudik mendapatkan asuransi, bahkan berlaku hingga 3 hari.

Menurut Tulus, penyelenggara mudik gratis wajib bertanggung jawab dan memberikan jaminan kompensasi serta ganti rugi bila dalam perjalanan terjadi sesuatu yang berakibat fatal, misalnya kecelakaan lalu lintas.

"Karena itu, YLKI meminta Kementerian Perhubungan mengatur mudik gratis secara ketat agar tidak merugikan konsumen," tuturnya.

Selain mengatur asuransi, Tulus mendesak Kementerian Perhubungan mengimbau penyelenggara mudik gratis tidak hanya memberikan layanan saat mudik, tapi juga saat arus balik.

"Banyak peserta mudik gratis yang saat arus balik telantar karena tidak mendapatkan akses angkutan umum," tuturnya.

Menjelang Idul Fitri, beberapa pihak, seperti perusahaan swasta, BUMN, dan institusi pemerintah, memberikan layanan mudik gratis.

BISNIS.COM