H-7 Hingga H+7 Lebaran Truk Dilarang Lewat Jawa Barat

Ribuan kendaraan pribadi dan angkutan umum lebaran yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta, terjebak kemacetan mulai dari kilometer 79 hingga gerbang tol Cipali di Cikopo, Purwakarta, Jawa, 12 Juli 2015. TEMPO/Nanang Sutisna
Ribuan kendaraan pribadi dan angkutan umum lebaran yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta, terjebak kemacetan mulai dari kilometer 79 hingga gerbang tol Cipali di Cikopo, Purwakarta, Jawa, 12 Juli 2015. TEMPO/Nanang Sutisna

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, angkutan berat dilarang melintas pada H-7 sampai H+7 lebaran. Aturan ini lebih lama dibanding surat edaran yang dikirimkan Kementerian Perhubungan yaitu H-5 sampai H+3. “Kami sudah lakukan sosialisasi bahwa di Jawa Barat H-7 sampai H+7,” kata dia di Bandung, Senin, 13 Juni 2016.

Dedi mengklaim, permintaan agar pelarangan angkutan berat melintasi Jawa Barat sejak H-7 sampai H+7 sudah dikirimkan pada Kementerian Perhubungan sebelum Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22/2016 berisi larangan pengoperasian angkutan barang di masa angkutan Lebaran terbit tanggal 8 Juni 2016. “Kita tetap akan berlakukan seperti itu,” kata dia.

Dedi beralasan, pelarangan lebih panjang itu untuk mengantisipasi agar tidak berulangnya kemacetan parah yang terjadi saat angkutan Natal tahun lalu. Saat itu pada 24 Desember 2015 terjadi penumpukan arus kendaraan karena terjadi lonjakan arus kendaraan hingga 38 persen, dan sebagian besar angkutan barang.

Dedi mengatakan, Jawa Barat sendiri akan menjadi daerah tujuan sekaligus perlintasan pemudik. Ditaksir pada angkutan Lebaran ini baik arus mudik dan arus balik kendaraan akan dilintasi 10 juta orang.

Menurut Dedi, pelarangan itu untuk mengantisipasi kemungkinan bercampurnya angkutan barang dengan arus kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran. “Kecuali yang masih boleh melintas itu untuk angkutan BBM, gas, angkutan ternak, bahan pokok. Itu pun menggunakan spesifikasi kendaraan sumbu dua, tidak boleh gandengan,” kata dia.

Kendati demikian, Dedi mengatakan, tetap akan mematuhi surat edaran menteri itu untuk menutup semua jembatan timbang di masa angkutan Lebaran dan mengubahnya menjadi rest area atau tempat istirahat pengendara. “Pemberlakuan dari H-7 sampai H+7 jembatan timbang dijadikan rest area,” kata dia.

Dedi mengatakan, akan menyurati pemerintah Jawa Timur dan Jawa Tengah soal rencana Jawa Barat yang memberlakukan pelarangan angkutan barang lebih lama ketimbang surat edaran menteri perhubungan. “Kita akan kirim surat ke Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk bahwa Jawa Barat akan memberlakukan ini,” kata dia.

Dedi mengatakan, akan menyiapkan kantung-kantung parkir di sepanjang jalur yang akan dilintasi kendaraan saat arus mudik dan balik nanti. “Di lapangan kita akan menyiapkan kantung-kantung parkir. Di Pantura itu kantung parkir banyak karena masih banyak yang berminat melalui jalur arteri ketimbang jalan tol, kita akan tangguhkan perjalanannya. Kemudian di jalur tengah dan selatan juga sama,” kata dia.

Dia tidak merinci jumlah kantung parkir yang disediakan. “Ada beberapa kantong parkir seperti lahan yang dipakai itu di restoran-restoran, lahan kosong, Polsek, juga mungkin di alun-alun, kantong parkir yang bisa menunda dulu perjalanan.

Dalam situs Kementerian Perhubungan diumumkan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran tahun ini. Surat edaran itu diterbitkan 8 Juni 2016.

Di surat edaran itu disebutkan larangan pengoperasian angkutan barang itu mulai 1 Juli sampai 10 Juli. Larangan itu berlakua pada jalan nasional baik jalan tol dan non tol, jalur wisata di 14 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, serta Sulawesi Selatan.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut : Bahan Bakar Minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan. Penutupan jembatan timbang itu berlaku sejak 29 Juni sampai 14 Juli.

AHMAD FIKRI