Razia Warung Siang Hari Saat Ramadan, Itu Kewenangan Daerah  

Tetap Buka Saat Puasa, Satpol PP Sita Makanan Milik Pedagang. TEMPO/Darma Wijaya
Tetap Buka Saat Puasa, Satpol PP Sita Makanan Milik Pedagang. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.COJakarta - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengevaluasi peraturan daerah yang melarang masyarakat berjualan makanan pada siang hari selama Ramadan. "Enggak masalah," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Juni 2016. "Itu kan untuk wilayah-wilayah tertentu saja yang melakukan pelarangan."

Menurut Dodi, peraturan daerah yang melarang orang berjualan pada siang hari selama Ramadan ini tidak menghambat investasi. Karena itu, kata dia, tidak dipertimbangkan untuk dievaluasi ataupun dihapus. 

Persoalan peraturan daerah yang melarang masyarakat berjualan selama Ramadan banyak diperdebatkan sejak Satpol PP merazia warung-warung makan yang buka pada siang hari di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Saksikan Videonya: Tetap Buka Saat Puasa, Satpol PP Sita Makanan Milik Pedagang

Menurut Dodi, penggerebekan yang dilakukan Satpol PP ketika itu dilakukan secara berlebihan, bukan pada peraturannya. "Persoalannya menjadi isu yang mencuat karena itu seharusnya tidak seperti itu," ujarnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan pembuatan peraturan daerah menjadi kewenangan penuh masing-masing kepala daerah. Menurut dia, peraturan daerah itu tidak bermasalah karena bertujuan menghormati orang-orang Islam yang sedang berpuasa.

Menurut Sigit, evaluasi terhadap peraturan daerah ini perlu dilakukan jika tak ada perubahan terhadap kondisi di lapangan. "Setelah adanya regulasi ini, ada perubahan enggak? Kalau warung tambah banyak, padahal muslimnya banyak, ya, kita beri pembinaan," ucapnya.

Peraturan daerah yang melarang warga berjualan pada siang hari selama Ramadan ini diterapkan di beberapa daerah, seperti Banten, Aceh, dan Banjarbaru. Yang tetap berjualan akan terkena razia Satpol PP.

MAYA AYU PUSPITASARI