Tidak Puasa, Belasan Penduduk Dihukum Push Up di Leuwiliang  

Editor

Suseno TNR

Ilustrasi ibadah puasa. ANTARA/Fanny Octavianus
Ilustrasi ibadah puasa. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Bogor - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, memberikan hukuman kepada belasan penduduk yang kedapatan sedang makan di warung nasi pada siang hari. Camat Leuwiliang Chairuka Judhianto menilai perbuatan mereka sama sekali tidak menghormati muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. "Hukumannya push up dan skot jump," kata Chairuka, Jumat, 10 Juni 2016.

Belasan penduduk yang terjaring razia itu kedapatan makan di warung di sekitar jalan dan Pasar Leuwiliang. "Mereka kami bawa ke kantor kecamatan untuk mendapat arahan dan pencerahan," katanya. "Mereka mendapat pembinaan juga dari MUI."

Selain itu, ucap Chairuka, pemilik warung mendapat peringatan. Jika nanti pemilik warung itu kedapatan melayani pembeli untuk makan pada siang hari, warungnya bakal disegel.

Chairuka menuturkan Kecamatan Leuwiliang merupakan salah satu daerah santri di Kabupaten Bogor. Karena itu, masyarakat harus mensucikan bulan Ramadan. "Selama Ramadan ini, kami juga melakukan razia serta sidak ke pasar dan ke penjual jamu untuk mencari serta menyita petasan dan minuman keras untuk menciptakan kenyamanan bagi muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ucapnya.

Dalam surat edaran dengan nomor 451.13./575/bintal tentang imbauan menyambut bulan suci Ramadan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor disebutkan Pemkab Bogor mengimbau pengusaha/pemilik tempat-tempat hiburan dan sejenisnya menutup kegiatannya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Bupati Bogor Nurhayanti memberi apresiasi atas tindakan tegas petugas Kecamatan Leuwiliang. "Kami juga sudah mengeluarkan imbauan tentang ketentuan jam operasi rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadan," tuturnya.

M. SIDIK PERMANA