Polisi Syariat Aceh Razia Seluruh Penjual Makanan Saat Siang  

Editor

Zed abidien

Suasana salah satu warung kopi di Banda Aceh yang ramai dikunjungi warga usai shalat tarawih, 22 Juni 2015. Selama ramadan, warung kopi hanya boleh buka menjelang buka puasa dan usai tarawih. Tempo/Adi Warsidi
Suasana salah satu warung kopi di Banda Aceh yang ramai dikunjungi warga usai shalat tarawih, 22 Juni 2015. Selama ramadan, warung kopi hanya boleh buka menjelang buka puasa dan usai tarawih. Tempo/Adi Warsidi

TEMPO.COBanda Aceh - Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah yang hanya ada di Aceh rutin merazia dan memantau penjual makanan saat siang hari selama Ramadan. Jika malam, mereka merazia warung-warung yang dibuka saat salat tarawih.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Syariat Kota Banda Aceh Evendi A. Latif mengatakan razia dilakukan di titik-titik yang rawan pelanggaran syariat, seperti di kawasan Peunayong, Kampung Mulia, dan kawasan Terminal Batoh. “Patroli dilakukan setiap hari oleh personel, dari pukul 9 pagi sampai 4 sore,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 10 Juni 2016.

Menurut Evendi, hingga siang ini belum ditemukan pelanggaran. Warung yang sempat dirazia pada Kamis kemarin tak lagi beroperasi setelah ditegur petugas. Warung itu berada di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh, milik warga non-muslim. “Walau dagangannya dikhususkan untuk non-muslim, tetap melanggar izin karena membuka warung,” kata Evendi.

Selama razia Ramadan, juga ditemukan adanya toko yang menjual kue basah sebelum pukul 16.00, batas waktu yang ditetapkan dalam seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Banda Aceh. Kue yang ditemukan juga disita.

Dalam melakukan razia, Polisi Syariat Banda Aceh turun bersama personel lengkap, sekitar 60 orang. Dalam beberapa kesempatan, mereka ikut didukung Kepolisian Resor Banda Aceh.

Seorang penjual makanan di Banda Aceh, Rahmah, mengatakan taat pada seruan pemerintah Banda Aceh untuk berjualan makanan menjelang berbuka puasa. “Saya buka lapak saat sore hari, tidak berani buka siang-siang,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan telah mengeluarkan dan mensosialisasikan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh untuk menyemarakkan Ramadan.

Beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama itu di antaranya pemilik warung dan kedai makanan/minuman dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 hingga 16.00. Mereka juga dilarang membuka warung ataupun restoran dari salat isya sampai selesai salat tarawih.

ADI WARSIDI