Bagaimana Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadan?  

Ilustrasi donor darah. ANTARA/Zabur Karuru
Ilustrasi donor darah. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Bangkalan - Meski Ramadan, Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, gencar mengajak pejabat, ulama, dan masyarakat agar mendonorkan darah. Padahal hukum donor darah saat berpuasa masih menjadi perdebatan, membatalkan puasa atau tidak?

Direktur Unit Transfusi Darah PMI Bangkalan, Fachrur Rozi, mengatakan dirinya berani mengajak orang donor darah saat puasa setelah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia bahwa donor darah tidak membatalkan puasa.

Menurut Rozi, yang menjadi dasar keluarnya fatwa ini adalah pentingnya sekantong darah untuk membantu hidup orang lain. Meski dalam beberapa riwayat hadist, melakukan bekam dapat membatalkan puasa. "Hukum yang baik mengikuti keadaan," katanya Rabu, 8 Juni 2016.

Melihat urgensinya, kata Rozi, fatwa MUI tersebut harus terus disosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar mereka tidak ragu untuk ikut donor darah saat berpuasa. Apalagi saat ini, kata Rozi, stok darah di PMI Bangkalan 498 kantong dengan berbagai golongan. Rinciannya darah golongan A 110 kantong, B 128 kantong, AB 40 kantong, dan O 220 kantong.

Menurut Rozi jumlah ini terbilang aman meski kebutuhan darah di Bangkalan per bulan berkisar antara 600 hingga 1.000 kantong darah. Sebab, selama Ramadan, sudah ada komitmen donor darah dengan berbagai pihak. "Termasuk semua pegawai harus donor, tiap satu pegawai harus mengajak lima temannya, kalau tidak dapat lima orang, enggak dapat THR," ujar dia.

Meski gencar sosialisasi, Fachrur Rozi mengaku termasuk yang tak biasa donor darah saat berpuasa karena akan membuat tubuhnya mendadak lemas. "Kalau puasa, saya donor tetap setelah tarawih," kata dia.

MUSTHOFA BISRI