YLKI Minta Stasiun Televisi Stop Iklan Rokok Selama Ramadan

Editor

Suseno TNR

Seorang guru memasang spanduk kampanye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjualan rokok di kantin SMPN 7, Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. TEMPO/Prima Mulia
Seorang guru memasang spanduk kampanye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjualan rokok di kantin SMPN 7, Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.COJakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta stasiun televisi tidak menayangkan iklan rokok selama bulan puasa. Alasannya, selama Ramadan, ada perubahan perilaku penonton anak-anak dan remaja.

Dalam peraturan yang berlaku selama ini, iklan rokok boleh ditayangkan media elektronik antara pukul 09.30 malam dan 05.00 pagi waktu setempat. Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada jam tersebut tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi.

Tapi, saat Ramadan, banyak anak-anak dan remaja menyaksikan televisi, terutama saat sahur. “Sedangkan jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulis, Ahad, 5 Juni 2016. 

YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaan di televisi tidak disponsori industri rokok, baik secara langsung maupun terselubung.

YLKI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan serupa dan mengaturnya secara lebih ketat. Hal ini, kata Tulus, bertujuan melindungi anak-anak dan remaja agar tidak menjadi perokok-perokok baru sebagaimana target industri rokok.

Tulus menambahkan, di negara-negara lain di seluruh dunia, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. Di Eropa, pelarangan iklan rokok sudah dilakukan sejak 1960-an dan di Amerika sejak 1973.

AHMAD FAIZ