Jelang Puasa, Polisi Musnahkan 25 Ribu Botol Miras

Sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti hasil Operasi Pekat 2016 diperlihatkan saat rilis  di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti hasil Operasi Pekat 2016 diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memusnahkan minuman keras ilegal yang beredar di Kota Bandung. Pemusnahan minuman keras tersebut dilakukan di lapangan parkir Palaguna, Kota Bandung, Jumat, 3 Juni 2016. Sebanyak 25 ribu botol minuman keras ilegal dan oplosan dimusnahkan dengan cara digiling oleh kendaraan berat.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Winarto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa polisi dan Satpol PP tidak diam dengan maraknya peredaran minuman keras di Kota Bandung. "Kegiatan ini juga dilakukan untuk menyambut bulan ramadan," kata dia kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2016.

Winarto mengatakan, puluhan ribu miras tersebut didapatkan dari warung-warung penjual miras yang tersebar di Kota Bandung, sepanjang tahun 2016. "Kita juga dapatkan tuak dan miras oplosan," ujarnya.

Selain mengantisipasi peredaran miras ilegal selama bulan ramadan, pihaknya pun akan mengatispasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa. Ia mengatakan, akan mempertimbangkan masyarakat yang akan melakukan kegiatan sahur on the road selama bulan puasa. "Nanti kita pertimbangkan lagi. Kita kaji dulu, tergantung kebijakan kepala daerah," ujar dia.

IQBAL T. LAZUARDI S.