Pemkot Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Seorang pria berbincang dengan sejumlah pekerja seks komerisial (psk) di depan tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, 4 Maret 2016. Rencana penggusuran lokalisasi ini sejalan dengan program Kementrian Sosial, yaitu
Seorang pria berbincang dengan sejumlah pekerja seks komerisial (psk) di depan tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, 4 Maret 2016. Rencana penggusuran lokalisasi ini sejalan dengan program Kementrian Sosial, yaitu "Indonesia Bebas Prostitusi pada 2019". TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara jasa hiburan umum, termasuk hiburan malam dan membatasi jam operasional tempat makan selama bulan Suci Ramadhan. Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin memastikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait itu.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan sedini mungkin mencegah kegiatan yang berpotensi menggangu kekhusukan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa,” kata Sachrudin, Jumat, 3 Juni 2016.

Pemkot Tangerang, kata Sachrudin, telah berkoordinasi dengan aparat yang tergabung dalam Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti bahaya petasan, balapan liar, sweeping organisasi massa, peredaran minuman keras, unjuk rasa buruh terkait pembagian tunjangan hari raya (THR), bahaya kebakaran, perampokan anjungan tunai mandiri (ATM) dan mini market.

"Kami juga telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah makan atau tempat hiburan,” ujar Sachrudin.

Sachrudin menghimbau para pengusaha membayarkan THR tepat waktu demi kenyamanan bersama. Selain itu, pemerintah kota, ia menambahakn, juga harus terus berkoordinasi dengan kepolisian dan semua unsur untuk meminimalisir adanya balapan liar dan kebakaran yang sering terjadi akibat kelalaian masyarakat.

AYU CIPTA