Di Aceh, Warung Baru Boleh Buka Setelah Salat Tarawih  

Pekerja melayani pembeli di  salah satu warung kopi di Banda Aceh, 22 Juni 2015. Malam ramadan, warung kopi ramai diserbu warga hingga waktu sahur. Tempo/Adi Warsidi
Pekerja melayani pembeli di salah satu warung kopi di Banda Aceh, 22 Juni 2015. Malam ramadan, warung kopi ramai diserbu warga hingga waktu sahur. Tempo/Adi Warsidi

TEMPO.COBanda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama berisi sejumlah larangan selama Ramadan. Salah satunya larangan membuka warung atau kedai sejak siang hingga malam. Seruan itu mulai ditempelkan di tempat-tempat umum, Jumat, 3 Juni 2016. 

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan seruan tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Ada beberapa poin yang diatur dalam seruan itu,” ujarnya. 

Poin-poin tersebut di antaranya pemilik warung dan kedai makanan/minuman dilarang berjualan sejak pukul 05.00 hingga 16.00. Mereka juga dilarang membuka warung ataupun restoran mulai salat isya sampai selesai tarawih.

Selain warung, pengusaha biliar, PlayStation, dan hiburan lain dilarang membuka usaha. Adapun pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usaha pada pukul 09.00-16.00 dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon. 

Untuk pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman pada siang hari serta dilarang menggelar karaoke, disko, dan sejenisnya. 

Bagi warga non-muslim diimbau menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar-umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa. Sedangkan warga negara asing yang berada di wilayah Banda Aceh diimbau mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadan.

Illiza meminta umat Islam memperbanyak kegiatan dakwah dengan selalu memelihara ukhuwah islamiyah, kerukunan, keamanan, dan persatuan bangsa. “Masyarakat dapat melihat lembaran seruan bersama ini di tempat-tempat umum di gampong-gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh,” katanya. 

Salah seorang warga, Rusdi, menilai larangan tersebut tidak memberatkan warga Banda Aceh. Menurut dia, di seluruh Aceh, yang mayoritas warganya beragama Islam, warga selalu menutup warungnya di siang hari. “Sebelumnya juga ada seruan seperti ini, jadi ini hanyalah rutinitas dan kebiasaan,” ujarnya.

ADI WARSIDI