Saat Puasa, Restoran di Padang Harus Tutup pada Siang hari  

Ilustrasi. Sxc.hu
Ilustrasi. Sxc.hu

TEMPO.COJakarta - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat melarang semua rumah makan dan restoran buka pada siang hari selama bulan puasa.

"Tidak ada lagi rumah makan yang boleh buka pada siang hari. Jika ada, langsung ditindak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Firdaus Ilyas di Padang, Rabu, 1 Juni 2016.

Menurut dia, aturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang yang akan diedarkan besok, Kamis, 2 Juni. "Tujuannya untuk menjaga kesucian bulan Ramadan," katanya.

Meski demikian, Firdaus mengatakan, tetap ada pengecualian yang diberikan untuk beberapa lokasi di kawasan Pondok yang diperbolehkan buka di siang hari, tapi diberi logo rumah makan khusus non-muslim.

"Kita tentu harus memberi akses pula kepada warga non-muslim yang tidak berpuasa untuk bisa makan pada siang hari," ujarnya.

Firdaus mengatakan, selama bulan puasa, anggotanya akan selalu melakukan razia terhadap keberadaan rumah makan yang nakal.

"Ketika tertangkap, barang bukti akan kita bawa ke kantor dan pemilik akan kita panggil untuk diberi sanksi tegas," ucapnya.

Penyitaan dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pedagang sehingga mereka tidak lagi berjualan pada siang hari.

"Tidak akan ada tebang pilih. Asal rumah makan itu melanggar, akan kita beri tindakan tegas kepada pemiliknya," ujar Firdaus.

Salah seorang warga Parak Kopi, Dian Wahyudi, menilai aturan tersebut setiap tahun ada, tapi orang berjualan juga tetap ada.

"Kalau aturan memang ada, ya dijalankan. Jangan sampai aturan ini hanya sekadar imbauan tanpa ada aksi penertiban," katanya.

ANTARA