Jakarta Tutup 6 Jenis Tempat Hiburan Selama Ramadan

Editor

Juli Hantoro

Petugas Sat Pol PP menyegel tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin usaha dikawasan jalan Taman Mini 2, Makasar, Jakarta Timur, 17 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Sat Pol PP menyegel tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin usaha dikawasan jalan Taman Mini 2, Makasar, Jakarta Timur, 17 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan aturan terhadap  operasional tempat hiburan malam di Jakarta selama Ramadan. "Pemda DKI, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan perlu melakukan pengaturan-pengaturan agar tercipta toleransi umat islam," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Jakarta, Jeje Nurjaman, di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Jeje mengatakan, semua jenis tempat hiburan wajib tutup atau tidak melaksanakan kegiatannya pada satu hari sebelum dan selama Ramadan, hari pertama Ramadan, malam nuzulul Qur'an, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah lebaran.

Jeje menyebutkan ada enam jenis tempat hiburan yang akan ditutup selama bulan puasa. Di antaranya, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri.

Ia mengatakan tempat hiburan yang ditutup merupakan jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak tergabung dengan usaha lain seperti hotel. Hal itu, kata Jeje, sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2016.

Sementara, untuk enam jenis tempat usaha yang beroperasi di hotel berbintang, berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan (5) dari Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di provinsi daerah khusus ibukota jakarta.

Untuk usaha karaoke dan musik hidup, Jeje menyatakan, dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Sementara, penyelenggaraan jenis usaha bola sodok, seperti biliar, yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan bar, harus tutup.

Bila berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, penyelenggaraan usaha biliar diizinkan pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. "Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha-usaha yang sudah disebutkan, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," tuturnya.

FRISKI RIANA