Awas, Selewengkan Zakat Amil Bisa Dipenjara  

Petugas Masjid Istiqlal Jakarta membagikan Zakat fitrah kepada warga di Masjid Istiqlal , Jakarta, 27 Juli 2014. Pembagian Zakat fitrah tersebut dibagikan kepada ribuan warga yang berhak menerimanya,. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Petugas Masjid Istiqlal Jakarta membagikan Zakat fitrah kepada warga di Masjid Istiqlal , Jakarta, 27 Juli 2014. Pembagian Zakat fitrah tersebut dibagikan kepada ribuan warga yang berhak menerimanya,. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Arif Ramdani menyarankan agar warga menitipkan zakat yang biasanya dilakukan saat Ramadhan pada lembaga Amil Zakat. “Masih banyak diantara masyarakat yang berzakat itu lebih puas membagikan sendiri, sampai ngantri, terinjak-injak,” kata dia di Bandung, Senin, 13 Juli 2015.

Arif mengatakan, badan serta lembaga penyalur zakat selain memastikan disalurkan pada yang berhak, juga merancang cara penyalurannya agar lebih bermanfaat. "Kami di Badan dan Lembaga zakat merancang distribusi zakat itu agar bisa mengangkat harkat dan martabat dhuafa, dengan program pemberdayaan agar tidak dhuafa lagi, tapi malah bisa mengeluarkan infak,” kata dia.

Menurut Arif, salah satu alasan mayarakat masih enggan menitipkan zakat pada lembaga resmi soal kepercayaan. “Dengan adanya Undang-Undang Pengelolaan Zakat nomor 23/2011, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014, tidak usah khawatir masyarakat karena pengeloal zakat yang menyelewengkan zakat bisa dipindanakan,” kata dia. Selain ancaman penjara juga hukuman denda maksimal Rp 500 juta.

Arif mengatakan, lembaga zakat swasta saat ini harus terbuka dan berbadan hukum. Pengukuhannya berjenjang mengikuti lingkup wilayahnya oleh Baznas serta Kementerian Agama. “Auditnya juga ada dua bentuk bagi lembaga zakat, pertama audit syariah untuk memastikan pembagiannya sesuai aturan Islam, agar jangan sampai dibagikan pada orang kaya yang tidak berhak, kedua audit oleh audit independen dan audit pemerintah, jadi berlapis,” kata dia.

Menurut Arif, selain zakat fitrah, banyak warga yang memilih menjadikan momen Ramadhan untuk membayarkan zakat harta. “Kalau zakat harta ada delapan golongan yang berhak menerimanya seperti disebutkan dalam Surat At-Taubah dalam Al-Quran, ada ibnu sabil, fisabilillah, amilin, dan lain sebagainya. Tapi khusus Zakat Fitrah ini untuk fakir miskin, karena ini khusus untuk berbagi di Hari Raya,” kata dia.

Penelitian pemerhati zakat dan Kementerian Agama mendapat potensi Zakat Harta di Jawa Barat tertinggi di Indonesia. “Di Jawa Barat potensinya sampai Rp 17 triliun setahun, karena zakat mall dihitung setahun, dan rata-rata membayarnya di bulan Ramadhan kebanyakan,” kata Arif.

Menurut Arif, Zakat Harta yang terkumpul di Jawa Barat tahun lalu baru Rp 900 miliaran. “Seluruh Indonesia saja baru Rp 4 triliun, padahal potensinya Rp 217 triliun itu kalau orang-orang yang berharta semuanya mengumpulkan zakat,” kata dia.

Arif mengatakan, kesadaran memenuhi kewajiban membayarkan zakat di Indonesia masih terhitung lemah. “Berbeda dengan ibadah haji, di Kota Bandung saja waiting list sampai belasan tahun, tapi zakat ini banyak yang kurang memperhatikan padahal dia merupakan Rukun Islam,” kata dia.

Tahun ini Baznas Jawa Barat menargetkan untyuk mengumpulkan zakat harta bisa menembur Rp 2 triliun. “Di Jawa Barat yang terbesar itu berasal dari PNS dalam sebulan bisa mengumpulkan RP 800 juta, sekarang sudah masuk juga dari swasta dari BUMD, mudah-mudahan Ramadhan ini bisa mengumpukan sampai Rp 10 miliaran,” kata Arif.

AHMAD FIKRI