Hati-hati, Hindari Ngantuk di Tol Cipali

Kendaraan pemudik mengantre di gerbang tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, 11 Juli 2015.  ANTARA/Dedhez Anggara
Kendaraan pemudik mengantre di gerbang tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, 11 Juli 2015. ANTARA/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi kendaraan roda empat dan bus diharapkan berhati-hati dan tidak melebihi batas kecepatan saat melewati Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

"Kalau para sopir belum pernah melintas di jalur Tol Cipali itu juga rawan karena jalannya begitu mulus dan cenderung memacu kendaraan lebih dari batas kecepatan maksimal. Itu sangat berbahaya," ujar Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ipung Purnomo di Jakarta, Senin, 13 Juli 2015 (baca: Mau Mudik? Inilah Tips Hindari Kecelakaan di Jalan Tol)

Ipung Purnomo mengemukakan hal tersebut usai memberikan arahan kepada para pengemudi bus dalam acara Rejeki Mudik BNI 2015 di kawasan Parkir Timur Senayan, Jakarta.

Ipung menyarankan pengemudi yang hendak melintas di Tol Cipali tidak memacu kendaraannya lebih dari 100 kilometer/jam. Menurut Ipung, setiap pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah atau Jawa Timur pasti akan menggunakan tol tersebut.

"Kalau dulu sebelum ada Tol Cipali, belum sampai Cikampek saja sudah terjadi kepadatan yang berjam-jam sehingga pengemudi cepat lelah. Penumpang pun juga gelisah dan jadi tidak sabaran," katanya.

Namun dengan adanya Tol Cipali, kepadatan kendaraan selama arus mudik dan balik bisa berkurang cukup signifikan. "Minimal dari sini sampai Cirebon atau Pejagan (perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah) sudah bisa tertolong. Mungkin nanti ketika keluar tol akan terjadi kepadatan, tapi sudah kita antisipasi kok," kata Ipung.

Ipung mengimbau para penumpang bus agar tidak segan mengingatkan sopir yang terlihat mulai mengantuk, lelah, atau menyetir di luar batas kecepatan.

"Penumpang wajib hukumnya mengingatkan sopir. Kalau sopirnya sudah mulai kelihatan mengantuk, lelah, atau membahayakan, maka penumpang wajib mengingatkan agar sopir tersebut bisa digantikan dengan sopir cadangan," katanya.

ANTARA