Hambat Pemudik, Delman di Garut Dilarang Beroperasi

Ilustrasi Kusir delman. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ilustrasi Kusir delman. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Garut -- Memasuki H-4 Lebaran, Senin, 13 Juli 2015, para kusir delman di  Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilarang beroperasi. Aktivitas mereka harus berhenti hingga H+3 Lebaran.

Pelarangan ini telah disepakati antara para kusir delman dengan pemerintah daerah setempat. "Delman dilarang beroperasi demi lancarnya lalu lintas selama arus mudik," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Firman Syafrul kepada Tempo,

Delman yang dilarang jalan terutama yang sering lalu lalang di jalur utama dan jalur alternatif arus mudik, yakni di Kecamatan Limbangan, Malangbong, Leles, Kadungora, dan Kecamatan Tarogong.

Munurut Firman, delman terpaksa dilarang jalan karena dinilai sebagai salah satu penyebab kemacetan. Laju kuda yang lambat membuat kendaraan pemudik tersumbat. "Dampaknya bisa menimbulkan antrean yang panjang karena volume kendaraan cukup banyak," ujarnya.

Selama tidak beroperasi, para kusir delman mendapatkan kompensasi uang pengganti. Mereka mendapat jatah sebesar Rp 75 ribu setiap harinya. Pembagian uang kompensasi itu dilakukan di tiap-tiap kantor kecamatan.

Uang kompensasi yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp 300 juta. Uang tersebut akan dibagikan kepada sekitar 600 kusir delman. "Pembagian uangnya sudah dimulai hari ini," ujar Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Bambang Rudijanto.

Menurut dia, meski telah ada pelarangan, para kusir delman masih bisa beroperasi di jalan-jalan kecil yang tidak dilintasi pemudik. "Bila ada delman yang masih nekat beroperasi di jalur mudik, mereka akan ditahan. Itu kesepakatan antara kami dengan kusir delman," ujar Bambang.

Namun berdasarkan pantauan Tempo, sebagian delman masih melenggang di jalur mudik, seperti yang terjadi di Limbangan. Mereka masih lalu lalang di sekitar pasar dan terminal Limbangan. Akibatnya, antrean kendaraan pun tak terelakkan di jalur yang menghubungkan Nagreg-Tasikmalaya itu.

Kusir delman tetap jalan karena beralasan belum menerima uang kompensasi. Mereka baru berhenti beroperasi bila kompenasi telah dibagikan. "Mau berhenti bagaimana, uang kesepakatannya belum kami terima," ujar Dadang, 32 tahun, salah seorang kusir delman di Limbangan.

SIGIT ZULMUNIR