TEMPO.CO, Bandung - Wakil Direktur Satuan Lalu Lintas Kepolisian Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Prahoro Tri Cahyono Arus mengatakan mudik tahun 2015 melalui lintasan jalur selatan Jawa Barat diprediksi mengalami titik padat antara H-3 dan H-4 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kami melihat dari mulai libur pegawai negeri (PNS) dan swasta," ujar Prahoro saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Juli 2015.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, ucap Prahoro, puncak arus mudik senantiasa sekitar tiga hingga empat hari sebelum Lebaran. "Kemungkinannya tidak akan jauh beda," katanya.
Makanya, kata Prahoro, Operasi Ketupat Lodaya yang mulai diberlakukan hari ini diharapkan bisa meminimalisasi dampak dari arus mudik Lebaran sekarang. "Kita sudah melakukan antisipasi dini untuk menanggulangi kemacetan dan yang lainnya," ujar dia.
Berdasarkan pantauan Tempo, untuk H-7 menjelang Lebaran arus lalu lintas di jalur selatan cenderung ramai lancar. Posko yang disediakan kepolisian dan relawan juga terlihat masih sepi pengunjung. Volume kendaraan terbilang di batas normal seperti hari-hari biasanya.
Meski demikian, kata Prahoro, rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan guna menyiasati agar tidak terjadi kemacetan akibat volume kendaraan yang tiba-tiba membengkak. Di antaranya sistem one way (satu jalur) mulai diterapkan di sekitar Jalan Nagreg dan mulai dibukanya lingkar Nagreg.
Adapun, kata Prahoro, pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat cenderung berimbang. "Kebanyakan mengenakan pelat B ya," katanya.
Menurut salah satu pedagang di sekitar bahu Jalan Nagreg, Eni, 58 tahun, puncak arus mudik biasanya mulai terjadi semenjak H-5 menjelang Lebaran. Menurut dia, saat itu arus lalu lintas di jalur Nagreg mulai mengalami macet.
Namun, meskipun macet, justru hal itu yang ditunggu-tunggu para pedagang kaki lima di sekitar Jalur Nagrek. Menurut dia, semenjak H-5 dagangan yang dijajakannya mulai banyak disantroni pemudik yang melewati Nagreg. "Sambil istirahat juga pemudik ramai juga membeli dagangan," katanya.
AMINUDIN