63 Bus Tidak Layak Jadi Angkutan Mudik Lebaran  

Petugas dinas perhubungan memeriksa kaki-kaki  sebuah bus dalam uji kelayakan amada bus angkutan lebaran 2014 di Tangerang Selatan, Banten, 15 juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas dinas perhubungan memeriksa kaki-kaki sebuah bus dalam uji kelayakan amada bus angkutan lebaran 2014 di Tangerang Selatan, Banten, 15 juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bogor - Sebanyak 63 bus yang akan dijadikan sebagai angkutan untuk mudik lebaran dinyatakan tidak layak jalan. Hal itu diketahui setelah aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, melakukan inspeksi mendadak di Terminal Cibinong, Rabu, 8 Juli 2015.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Konisaris Bramastiyo Priaji, menjelaskan puluhan bus tersebut tidal laik jalan, karena sejumlah item peralatan yang digunakannya tidak memenuhi standar keselamatan penumpang.

Berdasarkan hasil uji kelayakan, ditemukan bus yang menggunakan ban vulkanisir yang sudah gundul. Tidak pula dilengkapi ban cadangan. “Kondisi bus seperti itu sangat membahayakan penumpang,” kata Bramastiyo.

Bramastyo menjelaskan, kendaraan jenis apapun, apalagi bus dengan rute jauh, seperti bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), tidak boleh menggunakan ban vulkanisir. “Ban yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

Banyak pula bus yang sistim pengeremannya kurang baik, wifier tidak berfngsi, lampu rem dan sen sudah mati. Bahkan ada bus yang kacanya pecah. Kondisi diperparah oleh sikap sopir maupun pemilik bus yang menganggap sepela kondisi itu. “Padahal kelayakan bus sangat penting agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas, yang menimbulkan korban jiwa," ucap Bramastyo.

Terhadap seluruh bus itu dikenakan tindakan tilang. Sedangkan Dinas Perhubungan mengirimkan surat teguran dan peringatan kepada pemilik perusahaan oto bus agar segera melakukan perbaikan. Bila sampai batas waktu yang ditentukan, kelayakan bus tidak dipenuhi sesuai standar, Dinas Perhubungan bisa mencabut izin operasi dan uji kir.

Selain menguji kelayakan bus, para sopir bus yang akan melayani angkutan lebaran diminta melakukan tes urine. Sebab, narkoba dan alkohol menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun, dari hasil tes urine itu, semua sopir dinyatakan negatif menggunakan narkoba.

Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Muslim Akbar, mengatakan sebagian besar bus yang tidak laik jalan itu merupakan bus yang melakukan uji kir di luar Kabupaten Bogor.

Menurut Muslim, hanya sekitar 250 bis yang melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dari jumlah itu hanya dua perusahaan oto bus yang kendaraanya bernomor polisi F (Kabupaten Bogor).

Adapun Yadi, 43 tahun, salah seorang sopir bus, mengatakan penggunaan ban vulkanisir, karena pemilik bus mememang memilih ban yang harganya murah. "Kalau menggunakan ban produksi pabrik, harganya sangat mahal,” ucapnya.

M. SIDIK PERMANA