H-5 Lebaran, Truk Dilarang Masuk Tol Jakarta-Cikampek  

Editor

Zed abidien

Sejumlah truk melintas di jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) yang baru dibangun di kawasan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, 11 Mei 2015. Tol ini akan memperpendek jarak tempuh sejauh 40 km dan diperkirakan dapat memotong waktu tempuh 1,5-2 jam dibanding melalui Jalur Pantura. TEMPO/Tony Hartawan
Sejumlah truk melintas di jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) yang baru dibangun di kawasan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, 11 Mei 2015. Tol ini akan memperpendek jarak tempuh sejauh 40 km dan diperkirakan dapat memotong waktu tempuh 1,5-2 jam dibanding melalui Jalur Pantura. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Unit Patroli Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Inspektur Satu Ahmad Jajuli mengatakan, pihaknya melarang truk melintas di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sejak lima hari menjelang Lebaran. "Sampai dengan tiga hari Lebaran," kata Jajuli, Rabu, 8 Juli 2015.

Ia mengatakan, pelarangan truk melintas di ruas jalan tol, karena bersamaan dengan musim mudik. Diperkirakan, pada lima hari jelang Lebaran kendaraan melintas sudah mulai banyak. "Truk dilarang melintas, agar arus lalu lintas lancar," kata dia.

Menurut dia, ruas tol Jakarta-Cikampek banyak dilintasi truk-truk besar. Sebabnya, sepanjang jalur itu banyak dipenuhi kawasan industri. Ia meminta kepada pengusaha agar mematuhi imbauan tersebut. "Kalau masih ada yang melintas, kami tindak tegas," kata dia. "Dikeluarkan di gerbang tol terdekat."

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan mengatakan pihaknya akan mentaati imbauan tersebut. Pengusaha memastikan tak ada truk perusahaan beroperasi mulai lima hari jelang Lebaran. "Kami sudah terbiasa, bukan kali ini saja," kata dia.

Sebetulnya, kata dia, perusahaan hanya libur dua hari, yaitu 1 dan 2 Syawal atau 17-18 Juli. Sementara cuti bersama dilakukan sejak 15 Juli. Menurut dia, perusahaan sudah mengantisipasinya jauh-jauh hari. "Kebutuhan logistik distok dulu," kata Agus.

Meski begitu, kata dia, kepolisian juga memberikan dispensasi khusus kepada perusahaan yang ingin menggunakan truknya melintas di jalan tol, tapi dengan catatan. "Asalkan kondisinya mendesak, diperbolehkan," kata Agus.

ADI WARSONO