Ganggu Buka Puasa, 46 Pembalap Liar Ditangkap

TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa, 7 Juli 2015, menangkap 46 orang pembalap liar di kawasan Gelanggang Olahraga Jayabaya, Kediri, Minggu petang, 6 Juli 2015.

Namun sepeda motor mereka tetap ditahan sebagai barang bukti. “Mereka diwajibkan mengikuti sidang tilang usai Lebaran,” kata Kepala Bagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar.

Menurut Anwar, para pembalap liar itu dikenai tindakan tilang karena menyalahi ketentuan undang-undang lalu lintas. Sebab, sebagian besar sepeda motor yang mereka gunakan sudah dimodifikasi, sehingga membahayakan keselamatan orang lain. Sembari menunggu sidang, polisi melepaskan mereka.

Anwar menjelaskan para pembalap liar itu ditangkap karena dinilai mengganggu umat Islam yang akan berbuka puasa. Mereka menggeber suara knalpot sepeda motornya saat bersiap-siap menggelar balapan liar di kawasan Gelanggang Olahraga Jayabaya. Padahal saat itu sudah menjelang Magrib.

Aparat Polresta Kediri, yang terdiri atas Satuan Sabhara, Reserse Kriminal, dan Satuan Lalu-Lintas, menangkap mereka setelah mendapat laporan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya saat mempersiapkan diri untuk berbuka puasa. Polisi mengangkut 28 sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk balapan liar.

Mereka rata-rata berusia 12-17 tahun serta masih duduk di bangku SMP dan SMA. Di kantor polisi, para remaja itu dibariskan di halaman dengan posisi jongkok sambil menunggu pendataan. Namun ada saja di antara mereka yang mengelak dengan alasan hanya duduk-duduk dan menonton dari pinggir jalan sambil menunggu berbuka.

Polisi mengancam akan memenjarakan mereka dan menjerat dengan tindak pidana umum jika tetap menggelar balapan liar dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

HARI TRI WASONO