Warga Bogor yang Mudik Bisa Titip Motor di Kantor Polisi

Seorang anggota Polantas Polres Bogor mengatur arus lalu lintas  menuju kawasan Puncak di Gadog, Bogor, Jabar, Jumat (30/12). ANTARA/Jafkhairi
Seorang anggota Polantas Polres Bogor mengatur arus lalu lintas menuju kawasan Puncak di Gadog, Bogor, Jabar, Jumat (30/12). ANTARA/Jafkhairi

TEMPO.CO , Bogor: Polisi mempersilahkan warga Bogor yang mudik Lebaran menitipkan kendaraannya agar aman. "Sepeda motor di rumah kosong yang ditinggal pemudik, jadi sasaran empuk pencuri," kata Kepala Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto kepada Tempo, Jumat 3 Juli 2015.

Suyudi menjelaskan pemudik dapat menitipkan kendaraannya di halaman Polres dan Polsek. Namun  dia tidak bisa menjamin akan cukup karena lahan parkir terbatas sehingga tidak bisa semua masyarakat terlayani.

Kapolres menegaskan warga yang menitipkan kendaraanya di kantor polisi, tidak akan dikenakan pungutan biaya. Mereka harus melapor pada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) jika akan menitipkan kendaraanya.

"Juga menunjukan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM sehingga mempermudah petugas jika pemilik saat akan mengambil kendaraanya,” kata dia.

Pihaknya menjamin semua kendaraan yang dititipkan, karena setiap hari selama 24 jam ada petugas piket yang jaga dan bertanggungjawab terhadap keamanan di lingkungan polres. Insya Allah aman jika menitipkan di kantor polisi, katanya,  karena petugas selama 24 jam ada yang piket jaga di kantor.

M SIDIK PERMANA