Polisi Luwu Timur Sita Mobil Bodong

TEMPO/ Nita Dian
TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Malili - Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resot Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat, 3 Juli 2015, menyita sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DT 7319 AE. Mobil yang dikemudikan oleh Hasti, 34 tahun, warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, bersama beberapa orang penumpang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang resmi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris Muhammad Nazaruddin, menjelaskan mobil itu ditangkap  saat dilakukan razia di pos perbatasan Sulawesi Tenggara-Sulawesi Selatan. Mobil itu akan menuju Sulawesi Barat.

Hasti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diperlihatkan Hasti hanya berupa foto kopi. Setelah dicocokkan dengan nomor rangka maupun nomor mesin, berbeda dengan yang tertera pada mobil.

Hasti pun mencoba menyuap polisi dengan menyodorkan uang Rp 5 juta agar mobil dilepas. Bahkan dia mengaku mobil itu merupakan mobil sewaan milik seorang polisi yang bertugas di Unit Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. “Saya sewa beberapa hari, sehingga saya hanya diberi foto kopi STNK,” kata Hasti saat diperiksa polisi.

Hasti mencoba menyakinkan polisi dengan menelpon pemilik mobil. Namun setelah polisi berkomunikasi dengan pemilik mobil, justru menambah kecurigaan. Sebab pengakuan Hasti yang menyebut pemilik mobil adalah anggota polisi, tidak benar.

Menurut Nazaruddin, sembari mengembangkan penyelidikan, Hasti dan para penumpang mobil itu dilepas. Namun Hasti diminta wajib lapor. Sebab, polisi mencurigai mobil itu hasil kejahatan. “Proses hukum terhadap kasus itu akan terus kami lanjutkan,” ujarnya.

Nazaruddin mengatakan, pihaknya menunggu kedatangan pemilik mobil guna dimintai keterangan ihwal mobil itu bisa berada di tangan Hasti. Bila dia bisa menunjukkan surat-surat asli mobil tersebut, polisi akan mengembalikannya.

Kepala Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Rio Indra Lesmana, mengimbau seluruh pengusaha persewaan mobil, berhati-hati saat menyewakan mobilnya. Mobil juga harus dilengkapi surat-surat yang resmi. “Jangan menyewakan kepada orang yang tidak dikenal,” ucapnya.

Rio mengingatkan, pada masa ramadan hingga lebaran akan terjadi peningkatan kebutuhan mobil sewaan. Selain perusahaan persewaan mobil (rental), mobil milik perorangan tidak boleh disewakan. Masyarakat pun diminta hati-hati menentukan mobil yang disewa. “Harus dipastikan kelengkapan surat-suratnya.”

HASWADI