Zakat Fitrah dan Infak di Palopo Ditetapkan Lebih Awal

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.COPalopo - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan lebih awal nilai zakat fitrah dan infak, termasuk infak calon jemaah haji. “Sengaja kami tetapkan lebih awal untuk memudahkan warga muslim yang ingin menunaikannya,” kata Kepala Baznas Kota Palopo Ya'rif Ahmad, Rabu, 1 Juli 2015.

Menurut Ya’rif, penetapan nilai zakat fitrah dan infak didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Baznas dan sejumlah instansi pemerintah, seperti Kementerian Agama Kota Palopo serta organisasi Islam.

Sesuai hasil rapat koordinasi itu, nilai zakat fitrah dan infak tidak mengalami kenaikan. Zakat fitrah ditetapkan berdasarkan konsumsi beras setiap rumah tangga muslim. Nilai tertinggi adalah Rp 27 ribu bagi umat muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 11 ribu per liter.

Tingkatan kedua atau sedang senilai Rp 24 ribu bagi umat muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 10 ribu per liter. Sedangkan tingkatan ketiga atau terendah adalah Rp 22 ribu bagi umat muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 8.000 per liter.

Adapun infak Rp 25 ribu untuk setiap rumah tangga muslim. Sedangkan infak bagi calon jemaah haji Rp 500 ribu per orang, yang juga tidak mengalami kenaikan dari tahun 2014. Untuk fidiah diserahkan sepenuhnya kepada setiap umat muslim dengan menghitung nilai asumsinya dalam sehari.

Ya’rif mengatakan penyaluran zakat fitrah dilakukan di masjid setiap wilayah permukiman. Para petugas unit pengumpul zakat akan mendistribusikannya kepada pihak yang berhak menerima.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Palopo Syarifuddin Daud menyepakati pembayaran zakat fitrah dan infak dilakukan lebih awal. Dengan cara itu, panitia amil zakat di setiap masjid bisa lebih cepat menyalurkan kepada warga yang berhak menerimanya. “Mereka bisa lebih cepat berbelanja kebutuhan Lebaran," ujarnya.

HASWADI