Tak Bayar THR, Izin Operasional Perusahaan Bakal Dicabut

Editor

Grace gandhi

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia berunjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, 1 Mei 2015. Dalam aksinya mereka menyerukan hapuskan sistem kontrak kerja dan tolak politik upah murah. ANTARA FOTO
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia berunjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, 1 Mei 2015. Dalam aksinya mereka menyerukan hapuskan sistem kontrak kerja dan tolak politik upah murah. ANTARA FOTO

TEMPO.CO , Gowa: Wakil Bupati Gowa Abbas Alauddin mengatakan, pemerintah bakal menindak tegas setiap perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Bahkan, pemerintah akan tak segan-segan mencabut izin operasional perusahaan yang tidak membayarkan dana THR.

"Itu sanksi terberat jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya," kata Abbas, Selasa, 30 Juni 2015.

Abbas mengaku telah menginstruksikan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk mempertegas kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Gowa untuk segera membayarkan dana THR tersebut. Pemerintah mengimbau pembayaran dana THR ini dapat dilakukan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Bahkan, kalau bisa dibayarkan dua pekan sebelum Lebaran," kata Abbas.

Dalam surat edaran Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama disebutkan setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka  wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Abbas mengatakan, dengan dipercepatnya pembayaran THR ini para pekerja diharapkan dapat mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik. "Mereka juga bisa mudik Lebaran dengan nyaman," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Jufri, meminta agar pemerintah mengawasi pembayaran THR di seluruh perusahaan yang ada di Gowa. Menurut dia, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya di tiap hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri.

"Disperindag dan Dinas Tenaga Kerja harus turun mengawasi hal ini," katanya.

AWANG DARMAWAN