Awas, Barang Tak Layak Edar Banyak Ditemukan di Parcel

Sidak Parcel Jelang lebaran di Bandung
Sidak Parcel Jelang lebaran di Bandung

TEMPO.CO, Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap beberapa toko penjual parcel di sekitar Jalan Cikawao dan Karapitan, Kota Bandung, Senin, 29 Juni 2015. Inspektur BBPOM, Ernita Sipayung mengatakan, dalam sidak itu, lembaga ini menemukan pelanggaran pada salah satu toko penjaja parcel.

Ernita mendapati salah satu produk makanan dalam negeri yang tidak memiliki izin edar dan standardisasi label. "Kami sudah memeriksa parcelnya, dan kami menemukan satu produk yang tanpa izin edar yang seharusnya dan produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan label. Selain itu tidak mencantumkan expired date pada kemasan primernya," kata Ernita kepada wartawan disela kesibukannya memimpin sidak itu.

Makanya, ucap Ernita, dirinya tengah menyuruh kepada penjual untuk segera mengembalikan 50 pieces parcel kepada distributor karena diketahui terdapat produk makanan yang tak berizin. "Selanjutnya kami tindak si pembuat parcel tersebut," ucapnya.

Setelah dikembalikan, Ernita pun meminta kepada penjual untuk membuat surat pernyataan. BBPOM, memberikan batas waktu pengembalian parcel tersebut hingga malam hari. "Bukti return-nya kami minta diserahkan ke kantor. Kalau mereka tidak bisa kami akan ambil ke sini, kalau enggak dikembalikan, kami akan mengamankan produknya," katanya.

Nomor izin edar pangan itu, kata Ernita, hanya bisa dikeluarkan oleh dua instansi pemerintah saja. Yakni, oleh BBPOM dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Khusus Dinkes hanya mengeluarkan Perizinan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Sedangkan BBPOM hanya mengurus perizinan MD atau barang yang diproduksi di dalam negeri. Izin ini bisa dikeluar oleh BBPOM dan dikeluarkan juga oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Adapun yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten/Kota yaitu berbentuk Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT) sedangkan BBPOM sendiri menggunakan MD dan ML (makanan merek luar negeri).

"Jadi pada produk yang ditemukan barusan, tidak menggunakan nomor izin edar. Tapi itu nomor sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dimiliki oleh pemilik," ujar dia.

Kemudian BBPOM akan menelusuri permasalahan izin edar produk yang disinyalir tidak memiliki izin resmi itu. Ernita mengaku akan melakukan kroscek.menuju pabrik terkait. "Soalnya, pada produknya yang sekarang tidak tercantum izin edar dan tidak tercantum expired date," katanya.

Salah satu pemilik toko parcel, Devi, mengaku mengapresiasi sidak yang dilakukan BBPOM. Menurutnya, sidak tersebut menjadi semacam sosialisasi terhadap penjual guna mengetahui mana produk yang berizin dan yang tidak. "Kesimpulannya, memang harus disurvei seperti ini biar orang awam juga tahu yah bahwa produk itu memang harus ada izin edarnya," kata Devi.

AMINUDIN