Anda Berharap Dapat THR, Ini Cara Menghitung Besarannya

Editor

Elik Susanto

Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok
Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO Semarang - Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan uang Tunjangan Hari Raya kepada para karyawannya. Berapa besaran THR yang wajib dibsrikan perusahaan kepada pekerjanya? Berikut ini bagaimana perhitungan besaran THR yang menjadi hak pekerja.

Anggota Dewan Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Slamet Kaswanto menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, ketentuan besaran THR ada perhitungan masing-masing.

“Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka besaran THR-nya adalah satu bulan gaji,” kata Slamet Kaswanto, Jumat, 25 Juni 2015. Ini sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri.

Adapun pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja. Perhitungannya, masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah (Pasal 3 ayat (2) huruf b).

Slamet menambahkan, jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebiasaan dalam suatu perusahaan memberikan THR standarnya di atas ketentuan peraturan menteri maka THR harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini sesuai dengan pasal 3 ayat (3).

Ketentuan tersebut, kata Slamet, juga berlaku jika pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. “Pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR,” kata Slamet.

Bukan hanya pekerja yang masih bekerja saja yang berhak atas THR, melainkan pekerja yang telah putus hubungan kerja pun berhak atas THR. Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 menyebut bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan maka berhak atas THR, kecuali yang pekerja kontrak dan kontraknya habis pada waktu itu.

Selain itu, pekerja yang masih dalam masa percobaan juga berhak mendapatkan THR yang besarnya sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu: masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

THR merupakan hak seluruh pekerja, kecuali pekerja kontrak yang telah habis masa kontraknya. Pekerja kontrak/outsourcing juga berhak atas THR. Hanya saja perbedaannya untuk pekerja outsourcing terletak pada pihak yang membayar THR, yakni perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (perusahaan outsourcing). Ini karena pekerja outsourcing terikat hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (perusahaan outsourcing) masing-masing.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah Frans Kongi berjanji semua perusahaan akan memberikan THR ke buruh. Jika ada persoalan, Frans menyarankan agar masing-masing perusahaan membahasnya dengan buruh. “Misalnya jika tak mampu membayar THR maka perusahaan bisa memberikan secara cicilan,” kata Frans.

ROFIUDDIN