Razia Jelang Lebaran, Polisi Sita Petasan dan Kembang Api

Ilustrasi pedagang kembang api. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi pedagang kembang api. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang menyita ribuan petasan dan kembang api dalam razia di Pasar Besar Malang, Jumat 26 Juni 2015. Petasan dan kembang api disita sebagai barang bukti. Rencananya, kembang api dan petasan akan dimusnahkan.

"Pedagang tak bisa menunjukkan ijin berjualan kembang api," kta Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kota, Komisaris Sunardi.

Terutama petasan jenis smoke yang berbahaya bagi anak-anak yang memainkannya. Petasan tersebut disita dari Toko Hikmah Toys dan Toko Joyo. Ribuan petasan yang disimpan dalam belasan kardus ini diangkut ke Markas Kepolisian Resor Malang kota.

Sedangkan pedagang petasan, Yanti Ningtyas mengaku tak mengetahui jika petasan jenis smoke dilarang. Petasan smoke merupakan petasan yang mengeluarkan asap dan meledak. "Sejak tahun lalu saya jualan petasan ini," katanya.

Petasan tersebut produksi Cina, dijual seharga Rp 20 ribu per pak. Petasan ini yang paling banyak diburu. Petasan itu dipasok dari distributor dari Surabaya. Yanti pasrah saat petasan tersebut diangkut ke truk polisi.

Razia dilanjutkan ke Jalan Piere Tendean Kota Malang. Namun, polisi gagal mendapatkan hasil sitaan. Selain itu, polisi juga merazia gelandangan dan pengemis. Razia digelar menjelang lebaran, sebab peredaran petasan dan gelandagan pengemis dianggap meresahkan.

EKO WIDIANTO