Tetap Buka di Bulan Ramadan, Panti Pijat Digerebek  

Editor

Rini Kustiani

Petugas Sat Pol PP  menyegel tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin usaha dikawasan jalan Taman Mini 2, Makasar, Jakarta Timur, 17 Juni 2015. Penertiban sejumlah tempat hiburan malam tersebut untuk menyambut bulan Ramadan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Sat Pol PP menyegel tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin usaha dikawasan jalan Taman Mini 2, Makasar, Jakarta Timur, 17 Juni 2015. Penertiban sejumlah tempat hiburan malam tersebut untuk menyambut bulan Ramadan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.COBandung - Sebuah panti pijat dan spa di daerah Kosambi, Kota Bandung, digerebek polisi setelah ketahuan masih beroperasi pada bulan Ramadan, Kamis malam, 25 Juni 2015. Dari tempat pijat tersebut, polisi menjaring 15 terapis wanita, 11 pelanggan, dan 2 pengelola.

"Penggerebekan ini adalah operasi pekat (penyakit masyarakat) dan untuk menjaga kekondusifan selama bulan Ramadan. Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan, kami masih menemukan panti pijat yang masih buka," ujar Kepala Kepolisian Sektor Sumur Bandung Komisaris Polisi Wadi Sabani saat ditemui di kantornya, Kamis, 25 Juni 2015.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Wadi mengatakan, panti pijat tersebut disinyalir menyediakan paket plus-plus. Namun dugaan itu dibantah pihak pengelola. 

Pihak pengelola mengaku hanya menyediakan paket pijat kebugaran. "Nanti kita lakukan pendalaman, apakah panti pijat tersebut menyediakan paket plus-plus," katanya.

Wadi mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.30. Sebelumnya, untuk memastikan tempat tersebut beroperasi, polisi mengirim orang untuk berpura-pura menjadi pelanggan. Setelah berhasil dipastikan, polisi langsung menyisir tempat tersebut.

"Waktu orang kami menanyakan apakah bisa plus, si terapis bilang tidak bisa karena dia (terapis) sedang haid," tutur Wadi. Selanjutnya, para terapis itu akan didata dan dibina. "Namun, apabila panti pijat tersebut terbukti menyediakan paket plus-plus, si pengelola akan dikenai tindak pidana."

Selain memeriksa pengelola, polisi juga mengamankan satu unit komputer yang digunakan untuk menampilkan terapis-terapis yang akan dipilih para pelanggan yang datang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah memberikan imbauan kepada semua pengelola panti pijat, spa, karaoke, dan tempat hiburan malam agar tutup sementara selama bulan Ramadan. 

Selain menggerebek panti pijat, pada malam yang sama, polisi juga menyegel kafe di kawasan Braga, Kota Bandung, yang masih menjual minuman beralkohol. Di kafe tersebut, polisi menemukan 68 botol minuman beralkohol golongan A dan B.

IQBAL T. LAZUARDI S.