Tak Beri THR, Pemerintah Didesak Cabut Izin Usaha Perusahaan

Editor

Raihul Fadjri

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Semarang - Anggota Dewan Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Slamet Kaswanto, mendesak agar perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran tahun ini diberi sanksi tegas.

“Kami mendesak ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mencabut ijin usaha para pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, agar memberikan efek jera kepada pengusaha nakal,” kata Slamet Kaswanto di Semarang, Kamis, 25 Juni 2015.

Slamet menyatakan setiap menjelang lebaran kaum buruh selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelaksanaan THR. Meski peraturan mengenai THR sudah ada tapi pada kenyataannya buruh tidak secara otomatis mendapatkan haknya. Sebab, katanya, banyak  pengusaha yang tidak memberikan hak atas THR kepada Pekerja/buruhnya sesuai dengan ketentuan.

“Alasannya bermacam-macam, seperti perusahaan dalam kondisi sepi, tidak ada order, hingga keuangan perusahaan tak mencukupi,”ujar Slamet.

Dia juga mendesak ke pemerintah hingga tingkat kota/kabupaten untuk pro aktif mengawasi pelanggaran pengusaha yang tidak membayar THR. Wakil Ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah ini menyatakan siap menerima pengaduan dari para buruh yang tidak diberi THR pengusaha.

THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 Hari Sebelum Hari Raya. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka besaran THR adalah sebesar satu bulan gaji.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah Frans Kongi tak setuju jika perusahaan tak beri THR ke buruh diberi sanksi pencabutan izin usahanya. “Kami setuju diberi sanksi tapi sanksi administrasi saja,” kata Frans. Sebab, kata dia, jika sanksinya pencabutan usaha maka yang dirugikan tak hanya pengusaha tapi juga buruhnya tak bisa lagi bekerja.

Menurut Frans, biasanya jika ada perusahaan yang kesulitan memberi THR maka di tingkat perusahaan akan dilakukan rembukan antara manajemen dengan buruh. “Misalnya THR akan dibayar dengan cara cicilan,” ujarnya.

ROFIUDDIN